SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga pendidikan terhadap dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Dinas Pendidikan Kota Kediri menyelenggarakan Pendampingan Pelaporan Dana BOSP Tahap 2 Tahun 2025, Jumat (13/2). Kegiatan yang dimulai sejak Senin (9/2) tersebut melibatkan Inspektorat Kota Kediri serta diikuti 238 PAUD se-Kota Kediri.
Secara terpisah, Mandung Sulaksono, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri menjelaskan pelaporan dana BOSP wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). “Sekolah wajib melaporkan realisasi penggunaan dengan batas waktu pelaporan yang ketat untuk menghindari sanksi dari pusat. Pelaporan paling lambat 31 Januari 2026,” terangnya.
Mandung berpendapat pelaporan ini sangat penting dilakukan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kelancaran penyaluran tahap berikutnya. “Kendala yang dialami PAUD keterbatasannya di SDM, sarana dan prasarana. Pelaporannya menggunakan aplikasi yang membutuhkan laptop, sementara itu masih ada lembaga yang tidak punya laptop,” ucapnya.
Dirinya berharap pelaporan BOSP di tahun-tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik. Adv/kominfo
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB
SURABAYAPAGI : Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Gerbang Kertasusila masih menyimpan persoalan keamanan pangan. Tim Surabaya Pagi mencatat 33.626 kasus…
Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB
SURABAYAPAGI : Warga memergoki pasangan selingkuh di Gunungkidul. Setelah menjalani sidang rakyat, keduanya disanksi membeli material bangunan untuk…
Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB
SURABAYAPAGI : Richard Lee, yang masih mendekam di tahanan mendapatkan kabar sertifikat mualafnya dicabut oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus…
Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB
SURABAYAPAGI : Nasib mahasiswi yang digerebek saat bersama Dedek Kusnadi, dosen di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, hingga Senin (4/5)…
Senin, 04 Mei 2026 22:15 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:15 WIB
SURABAYAPAGI : Keluarga dan pendukung mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara, menangis saat mendengar vonis tersebut. …
Senin, 04 Mei 2026 22:06 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:06 WIB
SURABAYAPAGI : Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah melakukan korupsi secara…