SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - H. Bambang Pujianto, S.Sos, M.Si Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, mendorong modernisasi pengelolaan parkir untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah kebocoran, termasuk mendorong sistem parkir non-tunai. Fokusnya untuk memaksimalkan pendapatan daerah.
Disebutkan oleh politisi Partai Gerindra ini, ada dua jenis pengelolaan parkir, untuk pajak parkir dikelola oleh Badan Pendapan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, sedangkan untuk retribusi parkir di kelola oleh Dinas Perhubungan Sidoarjo. Pengelolaannya mulai Januari 2026 dari sebelumnya pengelolaan parkir sempat dikerjasamakan pihak ketiga, yaitu PT Indonesia Sarana Service-KSO (PT ISS-KSO) Selasa, (21/4/2026).
Baca juga: Gegara Masalah Asmara, Pria Nekat Panjat Tower di Sidoarjo Diduga Depresi
"Untuk itu kami terus mendorong Dinas Perhubungan melakukan pembenahan, baik itu rambu parkir rompi untuk penjaga parkir. Serta penerapan menggunakan karcis parkir untuk menutup kebocoran. Dengan perbaikan ini diharapkan dapat mendorong meningkatnya pendapatan asli daerah dengan baik. Nantinya dengan meningkatnya pendapatan dari parkir, target parkir sebesar 13,5 miliar dapat tercapai dengan mudah." Ungkap Bambang Pujianto.
Lebih dari itu, pihaknya mendorong Dinas Perhubungan. Jika meningkatkan pendapatan dari parkir menggunakan sistim manual sulit dicapai, bisa di ubah dengan menggumakan digitalisasi sistem (cashless) secepatnya untuk mencegah kebocoran, pengawasan intensif terhadap juru parkir (jukir), dan aoptimalisasi pengelolaan di tepi jalan umum. Langkah strategis lainnya meliputi pembaruan data wajib pajak, perbaikan sarana prasarana, serta penerapan tarif yang sesuai aturan daerah. Soal teknis dapat dilaksanakan oleh Dinas
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo Budi Basuki mengatakan saat ini sistem pembayaran non-tunai menggunakan QRIS baru diterapkan di kawasan Alun-alun Sidoarjo. Namun ke depan, skema tersebut akan diperluas ke sejumlah titik strategis lainnya.
"Sementara ini baru di sekitar alun-alun yang pakai QRIS, tapi secara bertahap nanti kami juga akan menggunakan QRIS," kata Budi.
Lebih lanjut tahun ini Dishub berencana memprioritaskan penerapan digitalisasi di lokasi tempat khusus parkir (TKP) seperti GOR Delta.
"Tahun ini kami (digitalisasi) di TKP dulu ya, tempat khusus parkir. Di Alun-alun sudah, mungkin nanti di GOR, di pasar gitu yang lebih mudah," katanya.
Secara regulasi, pengelolaan parkir di Sidoarjo telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019. Selain itu, aturan terkait pembagian imbal jasa untuk para jukir juga baru saja rampung.
Baca juga: Ketua DPRD Sidoarjo Apresiasi BPC HIPMI Sidoarjo Bangun Sinergi Ekonomi Lokal
"Perbup yang mengatur imbal jasa 40% (untuk jukir) juga selesai ditandatangani Pak Bupati," jelasnya.
Meski demikian, Budi mengakui penerapan digitalisasi parkir masih menghadapi tantangan, terutama dalam mengubah kebiasaan masyarakat yang cenderung memilih pembayaran tunai.
"Masyarakat kita itu inginnya yang simpel. Penggunaan digitalisasi itu butuh waktu dan perlu habit. Antara orang kecepatan membayar tunai dengan digital itu kan lebih cepat tunai," paparnya.
Namun, Dishub menegaskan tidak akan menyerah dalam mendorong transformasi tersebut. Budi menyampaikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terbiasa dengan sistem pembayaran digital.
Baca juga: Pemdes Kludan Salurkan Bantuan Langsung Tunai DD Rp 900 Ke 18 Keluarga Penerima Manfaat
"Tapi kami tidak putus asa ya, kami terus akan mendorong untuk dilakukan digitalisasi. Merubah perilaku, membiasakan habit yang digitalisasi itu kan tidak mudah," tegasnya.
Selain itu, Budi mengimbau agar pengguna jasa dapat meminta karcis parkir resmi kepada jukir. "Kami berharap pengguna jasa juga tertib untuk meminta karcis lparkir," katanya.
Juru parkir resmi wajib mengenakan atribut lengkap serta memberikan karcis kepada pengguna jasa sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Jukir resmi harus menggunakan rompi, memberikan karcis resmi dari Dishub, dan menarik retribusi sesuai ketentuan," pungkasnya. hdk/hik
Editor : Redaksi