SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menindaklanjuti meningkatnya angka kasus perceraian di Kabupaten Sidoarjo yang saat ini tembus 2.640 perkara perceraian masuk sepanjang Januari hingga akhir April 2026. Pengadilan Agama Sidoarjo bahkan mencatat jika angka perkara perceraian pada empat bulan pertama tahun ini tergolong tinggi.
Selain itu, pihaknya juga mengungkap jika marak puluhan permohonan dispensasi nikah usia dini sepanjang 2026. Permohonan tersebut diajukan pasangan yang belum memenuhi batas usia minimal perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari data Pengadilan Agama Sidoarjo tercatat terdapat 48 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah hingga pertengahan tahun ini. Dari jumlah tersebut, diantaranya sebanyak 13 pemohon merupakan laki-laki dan 45 lainnya perempuan. Pasalnya, angka dispensasi nikah usia dini masih berpotensi bertambah karena tahun 2026 belum berakhir.
"Data tersebut masih bisa bertambah karena saat ini masih pertengahan tahun," jelas Panitera Muda Pengadilan Agama Sidoarjo, Bayu Endragupta, Kamis (28/05/2026).
Selain itu, mayoritas perkara yang telah diputus berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu persoalan ekonomi keluarga. Namun, persoalan ekonomi masih menjadi faktor dominan yang memicu konflik rumah tangga. Ketidakstabilan penghasilan dan kebutuhan rumah tangga yang tidak terpenuhi kerap memicu pertengkaran berkepanjangan.
"Perkara masuk perceraian sampai dengan akhir bulan April tahun 2026, tercatat sudah 2.640 perkara masuk. Hal itu biasanya disebabkan karena faktor ekonomi, yang biasanya memicu konflik dalam rumah tangga," jelasnya. sd-01/dsy
Editor : Redaksi