Saat berhaji, saya sempat melakukan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan haji (safar).
Ini dilakukan jamaah haji usia muda seperti saya. Hal ini hal yang diperbolehkan menurut mayoritas ulama (Jumhur).
Saat berada di Makkah, saya mengambil miqat untuk umrah tambahan di Adnal Hil (tempat halal terdekat) seperti Tan'im, Ji'ranah, atau Hudaibiyah.
Teman teman satu kloter bilang mumpung berada di tanah suci. Jadi mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk umrah berulang kali. Umrah pertama yang wajib untuk dirinya. Umrah kedua untuk ortunya. Umrah ketiga untuk yang lainnya. Semuanya tentu saja mesti dikembalikan pada dalil. Tidak bisa seenaknya kita membuat ibadah sendiri. Jika tidak ada dalil, bagaimana mungkin dibenarkan.
Dalam sebuah kitab, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ditanya, “Sebagian orang datang dari negeri yang jauh untuk melaksanakan umrah di Makkah. Mereka melaksanakan umrah, lalu bertahallul. Kemudian setelah itu mereka keluar ke Tan’im, lantas menunaikan umrah kembali. Maksudnya, dalam sekali safar melakukan melakukan beberapa kali umrah.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana kita ketahui bersama ketika Fathul Makkah di akhir Ramadhan, beliau berdiam di Makkah selama 19 hari. Ketika itu beliau tidak keluar menuju Tan’im untuk berihram umrah. Demikian para sahabat tidak melakukan demikian. Oleh karenanya, berkali-kali berumrah dan satu safar termasuk amalan yang mengada-ada.” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 28: 121][1].
Dalam lanjutan fatwa tersebut, beliau rahimahullah mengatakan, “Jika engkau ingin mendapatkan ganjaran, melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah itu lebih baik untukmu daripada engkau mesti keluar ke Tan’im.
Baca juga: Lailatul Qadr
Kemudian kami juga katakan bahwa saran untuk memperbanyak thowaf tadi jika bukan pada musim haji. Jika pada musim haji, maka cukup bagimu dengan thowaf di awal. Berilah kesempatan pada yang lain untuk melakukan thowaf keliling Ka’bah. Karena kita dapati sendiri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa umrahnya tidaklah melakukan thowaf berulang kali. Beliau pun tidak keluar menuju Tan’im untuk melakukan umrah lagi. Ketika haji wada’ (haji terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang beliau lakukan hanyalah thowaf manasik yaitu thowaf qudum, thowaf ifadhoh dan thowaf wada’. Mazhab Syafi'i menulis umrah berkali kali saat haji untuk menambah pahala. (dnaputri@gmail.com)
Baca juga: Kebiasaan Rasulullah SAW setelah Idul Fitri
Editor : Redaksi