Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku ternyata menjadi bandar narkoba usai dipecat dari Polri hingga meraup Rp 20 juta per hari dari transaksi sabu.
"Iya, jadi dia (IT) memang dulunya anggota Polri. Kemudian tahun 2022 disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena memakai sabu," kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Indra Gunawan, Minggu (26/4/2026).
Indra menuturkan usai dipecat dari anggota Polri, IT tidak langsung menjadi bandar sabu. IT sempat berhenti, sebelum akhirnya ditangkap lagi ketiga kalinya dengan kaki tangannya inisial RZ, Selasa (31/3).
"Mantan Kanit Narkoba itu, awal telah ditangkap dua kali (jadi pemakai dan pengedar) sabu. Kalau ditambah dengan penangkapan ini berarti sudah tiga kali," jelasnya.
Namun penangkapan ketiga kalinya, IT justru menjadi bandar sabu. IT terkonfirmasi mulai menjadi bandar sabu sejak tahun 2024.
"Jualan (sabu) mulai besarnya itu di pertengahan 2024 ya. Ini kalau kita cek dari (transaksi di rekeningnya) dan debit-debit penjualannya gitu loh," bebernya.
Indra melanjutkan, aktivitas IT pun berlanjut hingga tahun 2026. Tercatat di tahun ini, penjualan sabu sejak Januari, Februari dan Maret tertinggi.
"Maret itu mulai lebih besar. Dari pengakuan IT, sekitar 50 gram sabu terakhir dia jual sekitar seminggu sebelum ditangkap," bebernya.
"Tapi kalau dilihat di handphone-nya itu banyak lebih dari 50 gram sabu. Cuman kan dia menyangkal dan mengaku, 50 gram itu diterima sekitar 3-4 hari sebelum ditangkap," tambahnya.
Indra menyebut pelaku IT meraup ratusan juta dari transaksi sabu. Keuntungan yang diterima IT mencapai Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per hari. Sebelumnya, masih ada lagi perwira Polri melakukan tindak kriminal.
***
Baca juga: KASUS PENGGELAPAN UANG Rp. 1M, NAIK PENYELIDIKAN.
Berdasarkan informasi per awal 2025, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan
AKBP Bintoro diduga memeras tersangka kasus pembunuhan (yang juga anak dari jaringan klinik laboratorium) dengan nilai mencapai Rp20 miliar. Uang tersebut diminta dengan janji akan menghentikan penyidikan perkara.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya memutuskan menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Bintoro pada awal Februari 2025.
Yang aneh, meskipun diproses oleh Propam, AKBP Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah dari pihak tersangka yang tidak terima kasusnya berlanjut ke kejaksaan.
Selain AKBP Bintoro, beberapa anggota polisi lain di lingkup Reskrim Polres Jaksel juga ikut dimutasi dan disidang etik terkait kasus ini.
AKBP Bintoro sempat menjalani penempatan khusus (patsus) terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik ini
Kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara pembunuhan remaja di Jaksel pada April 2024.
Baca juga: Diduga Peras Tersangka, Mantan Kasat Reskrim Dipecat !
***
Akal sehat saya bertanya tanya kok masih ada oknum polisi yang "bermain" atau bersekongkol dengan makelar kasus (markus) dan bandar narkoba? Apa masalah integritas, penyalahgunaan wewenang, dan dorongan ekonomi. penyalahgunaan wewenang, dan dorongan ekonomi semata? Apa mungkin juga melibatkan faktor struktural, lingkungan, dan psikologis yang kompleks.
Banyak kasus yang disidang di Polri, oknum itu bisa main dengan markus karena rendahnya kesadaran akan kode etik kepolisian, di mana oknum lebih mengutamakan keuntungan pribadi dibanding sumpah jabatan.
Padahal ia tahu ada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, yang menggantikan peraturan lama (Perkap 14/2011 & 19/2012). Perpol ini menetapkan norma perilaku, kewajiban, dan larangan bagi anggota Polri, serta proses penegakannya melalui Komisi Kode Etik Polri untuk menjaga profesionalisme.
Bisa jadi mereka dipengaruhi faktor Ekonomi dan Keserakahan (Greed). Oknum oknum itu berkeinginan untuk mendapatkan keuntungan finansial
Baca juga: Iwan Fals-Istri Diperiksa, Terkait Surat Palsu
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi