SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Musisi Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listianto, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2). Kedatangan mereka ternyata terkait kasus dugaan pemalsuan surat berharga, yang dilaporkan oleh salah satu pendiri Orang Indonesia (OI), Indra Bonaparte.
Indra, melalui kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Januari 2021. Namun, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Diduga Peras Tersangka, Mantan Kasat Reskrim Dipecat !
Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kasus ini bermula ketika Rosanna Listianto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua OI, berupaya melakukan pembenahan organisasi.
Dalam prosesnya, Rosanna mencari sebuah dokumen penting, namun tidak menemukannya. Ia kemudian meminta seseorang berinisial RE untuk membuat salinan dokumen tersebut.
Setelah dibuat, dokumen itu kemudian disahkan ke Kemenkumham, dan akhirnya keluar SK Kemenkumham sebagai bukti legalitas organisasi.
Masalah muncul ketika dalam dokumen tersebut tercantum nama Indra Bonaparte, yang merasa tidak pernah dihubungi, dikonfirmasi, atau memberikan persetujuan terkait penyertaan namanya dalam dokumen tersebut. Merasa dirugikan, Indra Bonaparte akhirnya melaporkan Rosanna, RE, dan beberapa pihak lainnya atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat berharga.
"Indra merasa keberatan karena namanya dicantumkan tanpa izin di salinan SK Kemenkumham. Ia tidak pernah dikonfirmasi atau diajak bicara soal ini," ujar AKP Nurma Dewi kepada wartawan.
Baca Juga: Awas yang Punya Anak ABG, Dincar Germo Muda Seperti di Jakarta
Dalam proses penyelidikan, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk Indra Bonaparte sebagai pelapor, SA dan S sebagai saksi, RE sebagai terlapor, serta Iwan Fals dan Rosanna Listianto.
"Semalam kami juga sudah memeriksa VL alias IF (Iwan Fals), serta istri IF yaitu RL (Rosanna Listianto)," tambah AKP Nurma.
Ketika menjalani pemeriksaan, Iwan Fals dan istri disebut mampu menjawab 15 sampai 16 pertanyaan yang diberikan.
"Bisa jawab tadi kok," jawab Rosanna di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) malam.
Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Keplak Sopir Bus Trans J, Aktor Khafi Maheza Pelakunya
"Jadi om Iwan dan tante Yos, beritikad baik memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau nggak salah. Ya alhamdulillah, semua sudah diberikan dari keterangan yang diperlukan sisanya tinggal kita tunggu saja dari penyidik," tambah kuasa hukum Iwan, Andhika.
Tapi saat ditanya lebih lanjut mengenai kasus apa yang dilaporkan, baik Iwan Fals dan Rosanna enggan menjelaskannya.
Sebelumnya, Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI. Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta.
KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. n ec, erc, rmc
Editor : Moch Ilham