Lewat Absensi Digital, Pemkab Ponorogo Perketat Pengawasan Disiplin ASN

surabayapagi.com
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita. SP/ PNG

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melalui penguatan sistem absensi digital guna mencegah potensi manipulasi presensi pegawai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, memperketat pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Dimana, lingkup Pemkab tersebut telah menggunakan aplikasi Jathilan atau Jaringan Absensi Laporan Elektronik berbasis telepon pintar.

Melalui sistem tersebut, posisi dan identitas ASN dapat terpantau saat melakukan presensi karena terintegrasi dengan titik lokasi global positioning system (GPS) dan verifikasi foto pengguna. Sehingga, melalui sistem baru tersebut nantinya mampu mendeteksi ketidaksesuaian data maupun penggunaan foto yang tidak asli saat proses presensi berlangsung.

Baca juga: Efisiensi Pengeluaran Gaji, Pemkab Tulungagung Mulai Batasi Rekrutmen ASN

“Lokasi saat absen bisa terdeteksi. BKPSDM juga melakukan pengawasan secara selektif terhadap sistem presensi ASN,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita, Selasa (12/05/2026).

Baca juga: Masuk 10 Besar di Jatim, Dispertahankan Catat Produksi Padi di Ponorogo Capai 7,5 Ton per Hektare

Sehingga, adanya penguatan teknologi pendeteksi tersebut untuk mengantisipasi praktik manipulasi absensi menggunakan foto maupun aplikasi tidak resmi. “Ke depan kami siapkan program tambahan agar jika ada manipulasi foto atau data absensi bisa langsung terdeteksi sistem,” ujarnya.

Baca juga: Harga Naik Ugal-ugalan, Pemkab Ponorogo Genjot Diversifikasi Tanaman Kedelai Lokal

Lebih lanjut, pihaknya juga turut menegaskan penguatan sistem absensi digital itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan dan integritas ASN dalam memberikan pelayanan publik. Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan kepegawaian dan tidak mencoba mencari celah dalam sistem presensi elektronik. “ASN harus disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran tentu akan ditindak sesuai ketentuan,” katanya. pn-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru