SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melalui penguatan sistem absensi digital guna mencegah potensi manipulasi presensi pegawai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, memperketat pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Dimana, lingkup Pemkab tersebut telah menggunakan aplikasi Jathilan atau Jaringan Absensi Laporan Elektronik berbasis telepon pintar.
Melalui sistem tersebut, posisi dan identitas ASN dapat terpantau saat melakukan presensi karena terintegrasi dengan titik lokasi global positioning system (GPS) dan verifikasi foto pengguna. Sehingga, melalui sistem baru tersebut nantinya mampu mendeteksi ketidaksesuaian data maupun penggunaan foto yang tidak asli saat proses presensi berlangsung.
Baca juga: Dukung Program SATU TB, Pemkab Magetan Gelar ‘Skrining’ TB dengan X-Ray ASN
“Lokasi saat absen bisa terdeteksi. BKPSDM juga melakukan pengawasan secara selektif terhadap sistem presensi ASN,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita, Selasa (12/05/2026).
Baca juga: Dukung Mobilitas Masyarakat, Pemkab Ponorogo Gencarkan Perbaikan dan Pengaspalan Ulang 82 Ruas Jalan
Sehingga, adanya penguatan teknologi pendeteksi tersebut untuk mengantisipasi praktik manipulasi absensi menggunakan foto maupun aplikasi tidak resmi. “Ke depan kami siapkan program tambahan agar jika ada manipulasi foto atau data absensi bisa langsung terdeteksi sistem,” ujarnya.
Baca juga: Alami Gangguan Jiwa, 3 ASN di Pemkab Sidoarjo Terancam Pensiun Dini
Lebih lanjut, pihaknya juga turut menegaskan penguatan sistem absensi digital itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan dan integritas ASN dalam memberikan pelayanan publik. Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan kepegawaian dan tidak mencoba mencari celah dalam sistem presensi elektronik. “ASN harus disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran tentu akan ditindak sesuai ketentuan,” katanya. pn-02/dsy
Editor : Redaksi