SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12/6/2026).
Kuasa Hukum PCNU Kota Madiun, Suryajiyoso, mengatakan perkara tersebut bermula dari pengelolaan TK Masyithoh yang sebelumnya berada di lingkungan Masjid Agung Kota Madiun.
Baca juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran
Ia menjelaskan, pada akhir tahun 2003, pihak yayasan menerima kompensasi relokasi sebesar sekitar Rp640 juta dari pemerintah kota untuk pindah lokasi. Dana itu kemudian digunakan membeli lahan yang saat ini ditempati TK tersebut.
“Awalnya PCNU Kota Madiun memiliki yayasan yang mengelola TK di lingkungan Masjid Agung. Saat relokasi mendapat kompensasi sekitar Rp640 juta dan dibelikan lahan yang sekarang ditempati,” ujarnya.
Namun dalam perjalanannya, kata dia, pengelolaan berubah dan saat ini dikuasai Yayasan Dewi Masyithoh yang disebut bukan bagian dari yayasan milik NU.
“Sekarang yang mengelola bukan Yayasan Masyithoh milik NU, tetapi Yayasan Dewi Masyithoh,” katanya.
Setelah proses eksekusi dilakukan, aset tersebut nantinya akan diserahkan pengadilan kepada pihak pemohon eksekusi, yakni PCNU Kota Madiun.
“Setelah ini ada proses penyerahan dari Pengadilan Negeri Kota Madiun kepada pemohon eksekusi,” tambahnya.
Baca juga: Kapolrestabes Ajak Kabag Ops Minta Maaf ke Wawali Armuji
Sementara itu, Ketua Yayasan Dewi Masyithoh, Chamim Ali Poernomo, mengaku menyesalkan proses eksekusi tersebut. Ia menyebut sebelumnya telah menyerahkan sertifikat asli kepada PCNU pada tahun 2024 dan berharap kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.
“Sebenarnya yayasan sudah menyerahkan sertifikat asli dan pengelolaannya juga sudah saya serahkan. Tapi sampai hari ini pihak PCNU tetap ngotot ingin dieksekusi,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah menyiapkan lokasi baru untuk kegiatan belajar mengajar para siswa setelah eksekusi dilakukan.
“Karena kasihan anak-anak dan guru, saya sudah menyiapkan tempat di Jalan Bromo. Mulai beberapa hari ini sudah berbenah untuk pindahan,” katanya.
Baca juga: Guruh Kerahkan Massa Tolak Rumahnya Dieksekusi, Pengadilan Menunda
Chamim menegaskan bangunan yang berdiri di lokasi tersebut dibangun menggunakan dana pribadi dan bukan berasal dari NU.
“Bangunan itu yang membangun saya sendiri, bukan siapa-siapa,” tandasnya.mdn
Editor : Redaksi