PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya berhasil mengeksekusi gudang di Jalan Kenjeran Nomor 348-350. Eksekusi itu berdasarkan permohonan Enny Widjaja dan Ratna Wijaya, kedua anak Wijaya. Petugas jurusita mengosongkan gudang tersebut yang sebelumnya dikuasai Sie Probo Wahyudi.

Jurusita PN Surabaya Darmanto mengatakan, eksekusi pengosongan gudang tersebut mereka lakukan berdasarkan putusan sengketa gudang tersebut antara pihak Enny dengan pihak Probo yang sudah berkekuatan hukum tetap. Probo telah kalah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung melawan Enny dan Ratna.

Eksekusi gudang tersebut tidak mudah. Jurusita sebenarnya hendak mengeksekusinya pada Selasa (27/2), tetapi mereka gagal masuk gudang setelah membacakan penetapan eksekusi. Massa dari Probo menghalangi petugas jurusita masuk. Hingga kemudian jurusita dengan dibantu 225 polisi berhasil masuk ke dalam gudang setelah terlibat saling dorong dengan massa.

"Pada intinya pelaksanaan eksekusi ini menindaklanjuti pelaksanaan pada Selasa pekan lalu. Untuk hari ini (kemarin) kami kosongkan barang-barang yang ada di objek eksekusi," kata Darmanto, Rabu (06/03/2024).

Sementara itu, pengacara Enny dan Ratna, Satria Ardyrespati Wicaksana Mengatakan, kliennya kini telah terbukti sebagai pemilik gudang tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Semua sudah terbukti di persidangan kalau objek ini sah milik klien kami, Wijaya," kata Satria.

Menurut dia, Wijaya telah membeli gudang tersebut dari Poediastuti. Sedangkan Probo membeli dari Cicik Permata Dias Suciningrum, anak Poediastuti. "Padahal, sudah tidak punya hak lagi karena orangtuanya (Poediastuti) sudah menjual kepada orang tua klien kami," tambahnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum Termohon Sie Probo Wahyudi, Alexander Arif menjelaskan gugatan perlawanan kita ajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya, kami lampirkan surat gugatan perlawanan supaya gugatan perlawanan eksekusi bisa ditangguhkan mengacu yang ditentukan oleh Mahkamah Agung, dalam hal eksekusi bisa ditangguhkan, "gugatan perlawanan ini pihak ke tiga atau derden verzet itu jelas di atur Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan," jelasnya. nbd

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…