Kapolrestabes Ajak Kabag Ops Minta Maaf ke Wawali Armuji

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Agu 2023 20:59 WIB

Kapolrestabes Ajak Kabag Ops Minta Maaf ke Wawali Armuji

i

Suasana perseteruan antara AKBP Toni Kasmiri dengan Wawali Armuji yang videonya viral di media sosial, Kamis (10/8/2023) kemarin.

Buntut Pengusiran Tokoh PDIP oleh Kabag Ops AKBP Toni Kasmiri dalam Eksekusi Rumah Gono-gini di Dukuh Pakis IV-A Surabaya 

 

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Armuji, tokoh grassroot PDI Perjuangan yang kini Wakil Wali Kota Surabaya, Kamis (10/8/2023) dipertemukan dengan Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce. Kapolrestabes Surabaya itu meminta maaf atas kesalahpahaman antara AKBP Toni, anak buahnya dengan Wawali Armuji. Kini, berkat Kapolrestabes Surabaya, AKBP Toni dan Wawali Armuji sudah bersalaman.

Saat proses eksekusi 25 rumah di Jalan Dukuh Pakis IV-A, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Kabag Ops AKBP Toni mengusir Armuji dengan nada tinggi. Video itu pun sempat beredar pada Kamis (10/8/2023) pagi di media sosial.

Akhirnya, Kamis (10/8/2023) pagi, Kapolrestabes Kombes Pasma Royce, mengajak AKBP Toni dan Wawali Armuji, ngopi bareng di salah satu kedai kopi di Jalan Dr Soetomo Surabaya.

Didampingi Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya, keduanya saling mengobrol dan bersantai dengan saling melempar senyum saat ngopi bersama.

Setelah duduk bersama, keduanya membicarakan hal yang terjadi waktu proses eksekusi kemarin. Baik Armuji dan Toni, sepakat untuk saling memaafkan satu sama lain.

Keduanya memastikan sinergitas Pemkot Surabaya dengan Polrestabes Surabaya akan semakin erat dan menyelesaikan segala permasalahan bersama demi kemajuan dan keamanan Kota Pahlawan.

"Kita (Polrestabes) selau ingin singeri dengan Pemerintah Kota demi kemajuan dan keamanan kota Surabaya," seperti dilontarkan Kombes Pasma Royce, yang dibeberkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).

Pertemuan Kamis pagi itu akhirnya, berakhir dengan berjabat tangan dan senyum antara keduanya untuk mengakhiri kesalahpahaman yang terjadi pada Rabu (9/10/2023).

 

Klarifikasi Armuji

Sebelumnya, pria yang dikenal tokoh senior PDI-P menanggapi dengan senyum senyum. Mengingat dalam eksekusi itu, Armuji tak punya kepentingan apa-apa. "Saya ini bapake arek arek Surabaya dapat aduan dari warga. Saya cuma mengecek aduan warga," jelas mantan Ketua DPRD Surabaya, saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Armuji juga membantah bila dituding menjadi provokasi dan menghalang-halangi proses eksekusi 25 rumah warga yang berdiri di atas lahan sengketa Jalan Dukuh Pakis IV A. "Nah, kita mendapat laporan dari warga yang mana rencananya rumahnya mau ada eksekusi. Dan sudah ada produk hukum tetap. Saya tanya, itu tanah siapa, dia (warga) ngaku, itu bukan tanahnya. Ya saya bilang berarti harus ngikuti prosedur yang ada (dieksekusi). Dia bilang, ya tapi belum punya tempat tinggal,” tutur Armuji.

Warga yang mengakui tanah tempat rumahnya berdiri bukan miliknya sendiri, lanjut Armuji, mengeluhkan belum punya tempat tinggal baru sebagai pengganti. Sebagai wakil pimpinan daerah, dia akhirnya inisiatif datang ke lokasi, berniat negosiasi untuk diberi waktu perpanjangan mencari rumah tinggal baru bagi warga yang digusur. “(Saya bilang) ya coba besok (Rabu kemarin, red) negosiasi. Kamu bisa cari tempat tinggal, baru bisa pindah,” jelasnya.

Tapi ternyata saat Armuji tiba di lokasi, sudah dipenuhi puluhan petugas juru sita PN Surabaya dan aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Bahkan, dari hasil komunikasi dengan juru sita PN Surabaya, warga sudah diberi sosialisasi diberi kompensasi. “Tapi warga gak cerita soal itu. (Akhirnya saya bilang) sekarang gini aja, warga biar mengeluarkan barang sendiri. Saya ngomongi, keluarkan aja barang sendiri biar gak rusak, taruh di jalan sana,” imbuhnya.

 

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Beri Kesempatan Warga Cari Tempat Tinggal

Permintaannya ke juru sita agar warga diberi kesempatan mengeluarkan barangnya sendiri, juga disampaikan ke AKBP Toni Kasmiri Kabag Ops Polrestabes Surabaya. Namun, justru ditanggapi salah paham. “Saya mendekat ke Pak Toni, bilang, pak, ini warga sudah mau ngeluarkan barang sendiri. Pak Toni bilang, bapak dari mana, gak bisa pak, kita harus (lanjutkan eksekusi),” imbuhnya lagi.

Armuji memastikan tidak ada upaya menghalang-halangi. Ia datang murni untuk mencarikan warga tempat tinggal pengganti.

“Kita taat proses eksekusi. mungkin mereka (polisi) salah paham. Kita datang cuma biar (warga) gak ketakutan. Mungkin salah paham aja dia (Pak Toni). Saya datang terakhir-akhir kok,” tegasnya.

Namun, ia tak mempermasalahkan sikap Toni yang sempat membentaknya di tengah proses eksekusi karena dianggap menghalang-halangi proses. Ia langsung meninggalkan lokasi usai memerintahkan lurah setempat mencarikan tempat tinggal sementara untuk warga yang dieksekusi. “Lurah saya panggil. Mana tempat yang bisa dipakai penampungan sementara 1-3 hari ini,” tandasnya.

Kini, tambah Armuji, pihaknya sudah menyelesaikan kesalahpahaman ini dengan AKBP Toni Kasmiri. "Sudah klir yo rek. Salah paham. Wis gak usah digawe rame, gak onok masalah gede," timpalnya.

 

Berawal dari Harta Gono-gini

Seperti diketahui, Rabu (9/8/2023) kemarin, di Jalan Dukuh Pakis IV-A Surabaya, terjadi proses eksekusi yang dilakukan juru sita PN Surabaya dengan memindahkan warga. Pasalnya, lahan seluas hampir tiga hektare itu merupakan tanah sengketa hasil harta gono-gini, antara suami istri yang sudah bercerai.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Permasalahan sengketa itu sudah dimenangkan oleh Weni Oentari selaku penggugat pada 2021 silam. Lalu berdasarkan dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023, pengadilan melalui juru sitanya pun melakukan eksekusi.

"Ini sengketa antara Weny Oentari (pemohon) yang mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan Sidik Dewanto sebagai tergugat. Sudah diputus pada 10 Maret 2020," kata juru sita PN Surabaya, Ria Awidya Adhi.

Selain menggugat mantan suaminya, Sidik Dewanto. Weny Oentari juga menggugat turut tergugat lainnya yaitu Harjo Soerjo Wirjohadipoetro dan Rudy Setiawan. Gugatan itu sudah berlangsung sejak 2019 silam.

Sujianto Kuasa Hukum Weni menjelaskan, lahan seluas 2.962 meter persegi itu merupakan harta gono gini milik Weni dalam pernikahannya bersama Sidik Dewanto selama 37 tahun silam. Proses pembagian harta gono gini berupa lahan itu kemudian dicatatkan pada akta Nomor 18 di hadapan Natalya Yahya Puteri Wijaya Notaris pada 24 Mei 2011.

Bertahun-tahun kemudian, lahan milik Weni itu tak kunjung diberikan dalam keadaan kosong oleh Sidik, bahkan sudah berubah menjadi permukiman. Selain itu, sertifikat tanah juga masih mengatasnamakan pemilik sebelumnya, Harjo Soerjo Wirjohadipoetro.

Sementara, warga sudah menempati lahan itu sekitar tahun 1978 karena dipersilakan oleh pemilik sebelumnya, yaitu Harjo Soerjo Wirjohadipoetro. “Pak Harjo mempersilakan warga untuk menempati saja, bukan memiliki, menempati saja,” tegas Sujianto.

Namun pada 7 Agustus 1993 ternyata Soerjo menjualnya asetnya kepada Sidik. Penjualan itu tercatat dalam Akta Ikatan Jual Beli Nomor 93 yang dibuat di hadapan notaris Soetjipto. Kemudian, Weni mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya yang akhirnya dia menangkan pada 2021 silam.

Lalu berdasarkan dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023, pengadilan melalui juru sitanya pun melakukan eksekusi. Selain itu, Sujianto juga membantah pernyataan warga yang menyebut tidak ada sosialisasi eksekusi pada hari ini. Sujianto menyatakan sosialisasi sudah dilakukan jauh-jauh hari. ril/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU