Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

surabayapagi.com

SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, masih tetap beroperasi. 

‎Menyikapi hal tersebut, Satpol PP Kota Madiun mengaku telah memanggil pihak pengelola untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga: JPC Digugat Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Edi Susanto Bantah Gugatan Salah Sasaran

‎"Kami sudah memanggil pihak pengelola. Mereka menyampaikan saat ini sedang mengurus perizinan yang baru," ujar Kepala Satpol PP Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, Selasa (9/6/2026).

‎Atas kondisi tersebut, Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2026 untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan. Sebab, PT JPC diketahui telah menjalankan usaha tanpa izin yang berlaku dalam kurun waktu cukup lama.

‎"Sifatnya masih pembinaan. Tetapi kalau sampai batas waktu yang kami berikan izinnya belum selesai, ya akan kami tutup," tegas Agus.

‎Menurut Agus,  Satpol PP akan terus memantau perkembangan pengurusan izin PT JPC dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga: PT JPC Diduga Belum Miliki Andalalin, Kasatlantas : Banyak Kerawanan Lalulintas dan Berpotensi Ditutup 

‎"Kami akan berkoordinasi dengan Dishub dan DPMPTSP. Dalam satu minggu ke depan akan kami lakukan pemantauan kembali," katanya.

‎Diberitakan sebelumnya, izin usaha PT JPC diketahui telah habis masa berlakunya pada 26 Juli 2024. Selain itu PT JPC juga diduga belum memiliki Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). 

‎Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun saat dikonfirmasi menyatakan belum pernah ada pengajuan andalalin dari pihak PT JPC.

Baca juga: Satpol PP: Jika Perizinan PT JPC Tak Memenuhi Aturan, Operasional Parkir Akan Ditutup ‎

‎"Belum pernah ada permohonan Andalalin dari JPC," kata Kabid Lalulintas dinas Perhubungan kota Madiun Tugas Prasetyo saat ditemui di kantornya pada Rabu (20/5/2026).mdn

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru