SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka normalisasi Sungai Kalianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menandai sebanyak 70 bangunan di Kecamatan Asemrowo yang terdampak dan saat ini telah diberi tanda batas ruang sungai. Dimana, normalisasi ruang Sungai Kalianak pada segmen STA 1+360 hingga STA 2+060 kini memasuki tahapan penandaan bangunan.
"Kami melakukan penandaan sebagai penegasan batas ruang sungai pada setiap bangunan di wilayah Kecamatan Asemrowo, khususnya bangunan yang berdiri di atas ruang Sungai Kalianak," ujar Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya Mudita Dhira Widaksan, Minggu (26/07/2026).
Diketahui, berdasarkan hasil pendataan terdapat 105 bangunan yang masuk dalam pelaksanaan Tahap III di Kecamatan Asemrowo. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 bangunan telah dilakukan penandaan. Sementara 35 bangunan lainnya belum ditandai karena telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Sebanyak 35 bangunan yang memiliki SHM akan dilakukan penandaan pada hari berikutnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pendampingan dari DSDABM," ujarnya.
Setelah seluruh proses penandaan selesai, Pemkot Surabaya akan melanjutkan tahapan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pemilik bangunan yang terdampak. Dan selama proses tersebut, Satpol PP bersama perangkat wilayah juga terus melakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis kepada masyarakat agar memahami setiap tahapan normalisasi.
"Progres tahap III saat ini sudah memasuki proses penandaan. Setelah seluruh bangunan selesai ditandai, tahapan berikutnya adalah penyampaian surat peringatan kepada warga. Prinsip kami adalah berkolaborasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dengan sinergi ini, kami berharap pelaksanaan normalisasi ruang sungai dapat berjalan lancar hingga selesai," ujarnya. sb-01/dsy
Editor : Redaksi