Ungkap 12 Kasus Narkoba, Satres Blitar Tetapkan 14 Tersangka, 7 di Antaranya Residivis

Reporter : Lestariyono Blitar
Kasat Narkoba ketika beri keterangan dan tunjukan BB. SP/ Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama satu bulan, awal bulan Mei 2026 sampai akhir 31 Mei, Sat.Reskiba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba, dengan tersangka 19 orang, dari dari berbagai wilayah, dan 7 orang tersangka merupakan Residivis pelaku spesialis dan tersangka baru,termasuk  barang bukti. 

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK M.IK melalui kasat Reskoba Iptu Bambang Dwi Wahyono SH dalam rekeasnya sore ini ( Kamis 11 Juni 2026), dalam keteranganya Iptu Bambang  menyampaikan kronologis pengungkapan kasus yang menjadi prioritas Polres Blitar Kota ini, bahwa selama satu Bulan sejak tanggal 1 sampai 31 Mei 2026, pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 19 orang pelaku di 7 TKP. 

Baca juga: Sedang Liburan, Dua Bocah Asal Kediri Terbawa Arus Gelombang Pantai Pangi, Satu Selamat

"Delapan orang merupakan Residivis, dan 1 Spesialis edar narkoba  adalah MR, dan DA merupakan pelaku baru dan 1 orang (LH)  pemilikan daun sedang 3 orang pengedar okerbaya dan Doble L, yaitu S. MKA dan SP."Ungkap Itu Bambang yg di dampingi Kasi Humas AKP Samsul Anwar dan Kanit Propam, Kamis (11/06/2026).

Secara rinci Iptu Bambang menerangkan untuk latar belakang para tersangka yang ditangkap. Mereka merupakan jaringan dalam  beroperasi dengan terstruktur.

Baca juga: Curi Gabah Dua Sak Milik Warga, Residivis di Blitar Berhasil Diringkus

“Untuk barang bukti yang diamankan adalah 45,8 gram sabu, 8,62 gram daun ganja, dan 1.046 butir pil Dobel L. dengan modus operandinya para tersangka dengan  di sebarkan ke beberapa konsumen mungkin lebih dari 100 konsumen.”Terang Iptu Bambang.

Sebelum menunjukan Barang bukti Iptu Bambang menyampaikan pola pola pengedaranya. “Jadi modusnya hampir sama, mereka membeli narkoba dalam jumlah besar dari luar daerah seperti Madiun, Kediri, Tulungagung, dan Malang, lalu membaginya menjadi paket kecil kecil untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, untuk raih keuntungan, dan ada dua tersangka memiliki BB jumlah yang cukup besar." Ungkapnya.

Baca juga: Giat Polisi Sahabat Anak Pelajar Sekolah, Siswa siswi SDN Bence 1 Grudug Polres Blitar

“Dari keseluruhan kasus, perlu di ketahui untuk dua pelaku berinisial AR dan FA ditangkap di Kecamatan Udanawu dengan barang bukti 23,11 gram sabu, sementara LH mengedarkan  8,62 gram ganja di wilayah Sananwetan." Iptu Bambang memaparkan.

Seluruh pelaku kini masih di dalami dan penyidikan serta untuk ancaman hukuman yang berat sesuai aturan hukum yang berlaku. “Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati." Pungkas Iptu Bambang. les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru