SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengusulkan kenaikan besaran santunan kematian bagi warga Kota Madiun dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta yang saat ini masuk dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian. Regulasi itu diharapkan, dapat direalisasikan 2027 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi di atasnya. Salah satunya, penyesuaian dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat di daerah. Selain itu juga biaya pemakaman yang saat ini dinilai sudah cukup tinggi.
“Yang pasti karena ada dinamika perubahan dengan undang-undang yang ada di atasnya. Sebelumnya belum sempat ditindaklanjuti, sehingga harus ada penyesuaian. Kita lihat sekarang kebutuhan masyarakat, untuk biaya pemakaman saja sudah Rp 1 juta lebih,” ujarnya, Minggu (04/10/2026).
Lebih lanjut, adanya usulan kenaikan santunan tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kota Madiun. Bagus menyebut, legislatif menyetujui usulan tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, besaran santunan baru ditargetkan mulai diterapkan pada 2027.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono membenarkan adanya usulan kenaikan besaran santunan kematian. Dia mengatakan, perda mengenai santunan kematian sebenarnya sudah ada. Namun, nominal yang diberikan masih sebesar Rp1 juta.
Kenaikan santunan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada pembagian bantuan kepada masyarakat. DPRD juga mempertimbangkan kebutuhan riil dalam proses pengurusan jenazah hingga pemakaman. Dan dalam pembahasan raperda tersebut masih akan melalui sejumlah tahapan. Sebelum nantinya Salah satunya konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi perda. md-02/dsy
Editor : Redaksi