Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Reporter : Lestariyono Blitar
AKP Rudi beri keterangan Pers dan tunjukan BB. SP/ Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan korban GNS 17 warga Kec.Sanankulon Kabupaten Blitar, dalam laporanya, bahwa dirinya (GNS) di peras oleh ketiga tersangka yakni ARD 16, warga Kec.Kesamben Kab.Blitar, AG 16 (P) warga Kec.Binangun Kab.Bltsr dan RZQ 16 warga Kec.Sukoejo Kota Blitar beserta barang bukti, kasus tersebut di sampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo SH dalam relisnya kemarin Sore ( Kamis 11 Mei 202).

AKP Rudi membeberkan kasus itu, berawal dari sebuah gubuk yang sepi di Kelurahan Karangsari Kec.Sanabwetan Kita Blitar, (10/Juni 2026) dini hari.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Kasus TPPO Manfaatkan Anak di Bawah Umur

Rudi mengungkapkan lebih dalam kasus tersebut, kasus yang berawal ketika korban menerima Aplikasi kencan setelah kenalan dengan AG 16 (P) dalam Komonikasi AG mengajak pertemuan dngn korban untuk kenalan lebih dekat dan sekaligus untuk mengajak hubungan bada, spontan korban mengiyakan dan di arahkan AG, ternyata dalam Komonikasi itu AG di arahkan oleh ARD direnakam yang matang.

Setelah sepakat ketemu di Kota Blitar tepatnya di sebuah di lapangan Kel.Turi Kec.Sukorejo Kota Blitar pukul 23.45, selanjutnya setelah ketemu korban GNS dngn AG mereka berboncengan menuju di sebuah gubuk di Kel.Karangsari Kec.Sananwetsn Kota Blitar.

"Sesampai nya di TKP ( gubug) korban dan AG di datangi oleh ARD dan RZQ ( tersangka ), sebelumnya ARD dan RZQ mengikuti korban dan AG, sesampainya di gubuk yang di tuju ARD dan RZQ mendatangi mereka melakukan intimidasi bahkan sampai lakukan kekerasan pada korban karena di.kintai sejumlah uang, karena korban tidak punya, hanya uang Rp.10.000, akhirnya Hp korban di sita untuk jaminan membayar permintaan ARD Dan RZQ." Terang AKP Rudi.

Sebelum meminta uang, korban di ancam akan membongkar kasusnya, bila tidak menyeleseikan dengan atas kasusnya, karena korban gak punya uang, hp korban di bawa dngn minta tebusan Rp.150.000,-

Baca juga: Polres Blitar Kota Gelar Launcing Program KOPLINGMAS BABINKAMTIBMAS dan Pemberian Penghargaan Anggota

" Saat pagi harinya korban menghubungi tersangka, untuk memintakembali Hp nya,namun pelaku minta uang tambahan alasan kehabisan bensin, merasa di permainkan, korban langsung melapor ke Polres Blitar Kota." Ungkap AKP Rudi di dampingi Kasi Humas AKP Samsul Anwar.

Setelah di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AG, ARD dan RZQ, orang nomor satu di Sat.Redkrim Polres Blitar Kota ini menyimpulkan modus operandi ke tiga remaja tersebut adalah kasus Perampasan dengan gunakan aplikasi kencan untuk menjebak korban, dan peristiwa ini dibrancang oleh ARD, dngan gunakan umpan AG sebagai pacarnya untuk menjebak korban yang masih berusia remaja.

"Di sini sebagai otak peristiwa pemerasan ini adalah ARD dngn umpan AG pacarnya untuk mencari mangsa melalui Aplikasi, setelah dapatkan calon korban ( GNS) dibajak ketemuan AG, maka terjadilah pemerasan terhadap Korban." Terang AKP Rudi.

Baca juga: Dengan Presisi Untuk Negeri, Polres Blitar Kota bersama Masyarakat Bangun Jembatan Merah Putih

Perwira Polisi dngn Balok Kuning tiga ini menambahkan bahwa mereka sudah beberapa kali lakukan modus serupa, untuk kasus di Gubuk ini yang kedua kalinya, namun korban tidak melapor.

" Masih kita kembangkan yaa, untuk ancaman hukuman 9 tahun penjara." Pungkas AKP Rudi sambil tunjukan BB termasuk sebuah Motor AG 4808 QBN.Les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru