Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kos-kosan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017).

Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa jasa pelayanan penginapan meliputi kamar, asrama untuk mahasiswa atau pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos, tidak termasuk objek pajak dari PP 34/2017.

“Ini artinya penghasilan dari rumah kos tidak dikenai PPh final 10 persen berdasarkan PP 34/2017,” tulis situs tersebut, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Meskipun dikecualikan, kos-kosan tetap kena pajak lewat pajak penghasilan usaha. Besaran pajaknya dikenai sesuai dengan skema yang berlaku bagi pemiliknya.

PP 20 Tahun 2026 menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan tarif PPh final 0,5 persen. Hal ini berlaku apabila keseluruhan peredaran bruto yang diperhitungkan sesuai ketentuan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Secara umum, kos-kosan yang omzetnya sampai dengan Rp 500 juta per tahun hingga di atasnya dan termasuk individu yang wajib pajak, bisa dikenakan pajak (PPh). Namun, ada persyaratan lainnya yang akan dipertimbangkan.

Lalu, jika omzetnya di bawah Rp 500 juta per tahun dan termasuk individu yang wajib pajak, bisa bebas pajak. “Apabila persyaratannya tidak terpenuhi, penghasilan rumah kos mengikuti ketentuan PPh umum atau skema lain yang sesuai,” jelas dalam situs DJP.

Ada pun usaha properti yang bisa dibilang kos-kosan menurut DJP adalah kamar di dalam sebuah rumah yang sebagian bangunan yang dapat disewakan. Termasuk kamar dan rumah kos yang digunakan sebagai jasa pelayanan penginapan.

Rumah kos diibaratkan satu rumah dibagi menjadi sepuluh kamar. Setiap kamar ditempati orang yang berbeda, sedangkan kamar mandi dan dapur digunakan bersama. Pengelola menetapkan tata tertib, mengelola pergantian penghuni, dan menerima pembayaran per kamar. ec/d/dna

Berita Terbaru

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – DENGAN HORMAT, saya menulis esai kebudayaan untuk membahas fenomena sosial yang terjadi di Polda Jatim, terkait interaksi saya sebagai m…

Menagih Polisi Presesi

Menagih Polisi Presesi

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – PAK Kapolri, Presisi adalah tagline Anda. Anda gunakan kalimat atau frasa pendek yang terdiri dari beberapa kata saja. Saya tahu tagline ini …

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jared Kushner, menantu dan penasihat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, berkunjung ke Israel untuk bertemu Perdana Menteri (PM)…

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

SURABAYAPAGI.com - Emil Elestianto Dardak, diam diam telah mengantongi restu dari 38 DPC Kabupaten/Kota Demokrat se-Jawa Timur untuk maju kembali sebagai calon…

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), menolak pengalihan tahanan Mantan Menteri Agama…

DIBUKA SISWA BIN, IKATAN DINAS 16 TAHUN

DIBUKA SISWA BIN, IKATAN DINAS 16 TAHUN

Rabu, 19 Agu 2026 07:39 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:39 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pembaca ada yang mau jadi bagian dari Badan Intelijen Negara (BIN)? Kini pendaftaran penerimaan taruna baru sekolah kedinasan Sekolah Tinggi …