SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan pedagang pasar Kota Madiun terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mulai menguak sejumlah dugaan kejanggalan administratif.
Dalam sidang pembuktian yang digelar Senin (22/6/2026), lima saksi dari pihak penggugat dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pencabutan SIP yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun
Kelima saksi tersebut yakni Ahmad Ibrahim, Budiono, Komari, Asrifa, dan Rena Dwi Putra, yang merupakan pedagang dari sejumlah pasar di Kota Madiun.
Di hadapan majelis hakim, para saksi mengungkap bahwa surat peringatan (SP) yang menjadi dasar pencabutan SIP hanya ditempel di kios tanpa didahului pemberitahuan lisan maupun surat resmi.
“Tidak ada peringatan sebelumnya, tiba-tiba SP sudah ditempel. Jarak antar SP juga sangat berdekatan,” ungkap Ahmad Ibrahim, pedagang Pasar Sleko.
Ibrahim yang juga pengurus Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengaku hingga kini para pedagang yang SIP-nya dicabut belum pernah menerima salinan resmi SK pencabutan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurutnya, paguyuban bahkan telah mengajukan permintaan dokumen tersebut melalui PPID, namun tak kunjung diberikan hingga akhirnya melapor ke Komisi Informasi Provinsi.
Keterangan serupa disampaikan Budiono. Ia menyebut SP maupun SK pencabutan hanya berupa tempelan tanpa surat resmi yang diberikan langsung kepada pedagang.
“SK itu cuma tulisan yang ditempel, tidak ada surat fisiknya,” tegas Budiono.
Budiono juga mengungkap para pedagang sempat berulang kali menyampaikan keberatan melalui surat hingga mediasi dengan Pemkot Madiun, namun tidak pernah mendapat solusi.
“Pedagang dianggap melanggar, disuruh ikut aturan baru. Bahkan dibilang jangan melawan pemerintah karena tidak mungkin menang,” katanya.
Baca juga: Pedagang Pasar Kota Madiun Tuduh Ada Maladministrasi, Siap Gugat ke PTUN
Kuasa hukum penggugat, Temmy Octavianus Jendra, menilai kesaksian para pedagang menguatkan dugaan adanya cacat administrasi dalam penerbitan SP hingga pencabutan SIP.
Ia menyampaikan SP 1 dan SP 2 yang terbit di tanggal yang sama, yakni 21 Mei 2025. Selain itu, nomor surat peringatan yang diberikan kepada para pedagang juga disebut sama.
“Seharusnya setiap pemegang SIP memiliki nomor surat masing-masing. Tidak bisa satu nomor dipakai secara global,” jelas Temmy.
Tak hanya itu, Temmy juga mengungkap sosialisasi atau pembinaan yang diklaim Pemkot justru dilakukan setelah SP ditempel.
“Sosialisasi baru dilakukan tanggal 27 Mei 2025, sedangkan SP sudah keluar lebih dulu. Ini jelas janggal,” tegasnya.
Baca juga: Wamen Sudaryono Tanggapi Keluhan Pedagang Pasar Madiun soal Retribusi dan SP
Sementara itu, pihak kuasa hukum Pemkot Madiun enggan memberikan tanggapan atas keterangan para saksi.
l
“Kami tidak berwenang memberikan keterangan, silakan ke Kabag Hukum Pemkot,” ujar Riska Purbasari.
Sidang gugatan pedagang pasar Kota Madiun atas SK pencabutan SIP kios akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Majelis hakim PTUN Yang dipimpin Diana Yustikasari SH menjadwalkan persidangan pada 6 Juli 2025.mdn
Editor : Redaksi