SURABAYA PAGI, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun gugat Pemkot Madiun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan maladministrasi dan pembangkangan administrasi dalam pengelolaan pasar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, khususnya terkait pencabutan dan pengalihan Surat Izin Pemakaian (SIP) kios.
Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Ahmad Ibrahim, menyatakan sejak awal polemik, para pedagang telah menempuh jalur resmi dan konstitusional.
“Para pedagang telah menempuh jalur resmi dan konstitusional melalui surat keberatan dan banding administrasi kepada Pemkot Madiun. Kami juga sudah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur,” ujar Ahmad Ibrahim, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, pencabutan dan pengalihan SIP berpotensi mencederai kepastian hukum serta rasa keadilan bagi pelaku usaha kecil di pasar tradisional.
“Kami para pedagang merasa dizolimi oleh Pemerintah Kota Madiun. Untuk itu, bismillah kami akan melawan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang dinilai hanya formalitas.
“Diduga SP 1, 2 dan 3 diterbitkan hanya sebagai formalitas, seakan-akan memenuhi ketentuan Pasal 18 Perda Nomor 16 Tahun 2018. Kami menduga pencabutan SIP ini sudah direncanakan sejak awal,” ungkapnya.
Ahmad menyebut, sejak akhir Desember 2025 hingga Januari 2026, paguyuban telah mengirimkan serangkaian surat keberatan dan banding administrasi kepada Wali Kota, Dinas Perdagangan, serta DPMPTSP. Laporan juga dilayangkan ke DPRD, Polres Madiun Kota, Gubernur Jawa Timur, Ombudsman RI, hingga Presiden selaku Pembina APPSI.
“Kami sudah dan akan terus melaporkan setiap peristiwa ini demi memperoleh keadilan dan kembalinya SIP kepada kami para pedagang,” katanya.
Ia menegaskan, paguyuban siap membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan di Kota Madiun agar menghormati proses hukum dan pengawasan yang sedang berjalan.
Editor : Redaksi