SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR (29) di Bandung. Anis memandang perbuatan Taufik Hidayat sangat tidak manusiawi.
"Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itu sangat tidak manusiawi, keji, bahkan mengontrol ya posisi korban dan ini memperlihatkan adanya kekerasan berbasis gender dalam pola relasi yang timpang gitu," kata Anis saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).
Anis mendukung polisi memproses Taufik Hidayat berdasarkan hukum yang berlaku. Namun, ia meminta penegak hukum harus memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun
"Tentu saja kami mendukung proses penegakan hukum yang tuntas agar ada efek jera bagi pelaku dan korban juga mendapatkan pemulihan secara menyeluruh, baik itu medis, psikologis, sosial, dan juga ke depan tentu saja reintegrasi dengan pihak keluarga," ucap dia.
Wajah Korban Tidak Dipublikasikan
Anis juga berharap kasus Taufik Hidayat ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak. Dia berharap masyarakat bisa lebih sadar terhadap sekitarnya.
Baca juga: Minta Kekasihnya Dihukum Berat
"Saya kira kita semua punya tanggung jawab moral gitu untuk mendukung posisi korban, mengungkap peristiwa gitu dan tidak mendiamkan kasus-kasus yang seperti ini dan berharap bahwa identitas korban, kemudian wajah korban itu tidak dipublikasikan secara vulgar oleh media, sosial media, dan lain-lain sebagai bentuk perlindungan kepada korban," tutur dia.
Kasus ini diharapkan menjadi alarm keras bagi masyarakat. Anis meminta publik lebih peka dan peduli terhadap situasi di lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang atau terbiarkan dalam waktu lama.
Baca juga: YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran
Saya kira kita semua punya tanggung jawab moral gitu untuk mendukung posisi korban, mengungkap peristiwa gitu, dan tidak mendiamkan kasus-kasus yang seperti ini dan berharap bahwa identitas korban, kemudian wajah korban, itu tidak dipublikasikan secara vulgar oleh media, social media, dan lain-lain sebagai bentuk perlindungan kepada korban," tutur Anis.
Seperti diketahui, Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap pacarnya, YTR (29) di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pelarian Taufik berakhir di Majalaya usai diburu petugas kepolisian. n jk, ag, dna
Editor : Redaksi