Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan, mengatakan, beberapa hal masih belum ada kesesuaian."Itulah yang sedang kami gali, sedang kami dalami karena beberapa keterangan yang sangat minim dari korban dan saksi. Ini masih belum ada kesesuaian. Atas dasar ini kami sampaikan kami butuh waktu untuk mendalaminya lagi," kata Hendra, Kamis (25/06).

Hendra mempersilakan warga lain yang pernah menjadi korban Taufik Hidayat agar segera melapor ke Polda Jawa Barat.

"Ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima, bahwa ada orang yang mengaku sebagai korban. Silakan laporkan kepada kami di call center kami, di kantor Dit PPA-TPPO Polda Jabar atau lewat 110," sebut Hendra.

Menurut Irjen Polisi Rudi Setiawan, Taufik Hidayat mengaku terbiasa mengonsumsi minuman keras setiap hari. Taufik, kata Rudi, mengklaim penganiayaan terhadap YTR dilakukan dalam keadaan mabuk.

"Semua [perbuatan] yang dia [tersangka] lakukan, dia mengakui dan sempat menyatakan bahwa dia menyesal karena ini dilakukannya di bawah kesadaran akibat konsumsi alkohol," papar Rudi.

"Setiap hari dia konsumsi alkohol dan selalu bercekcok dengan kekasihnya dan terjadilah penganiayaan," sambungnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Polisi Rudi Setiawan, mengatakan Taufik Hidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan berat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi telah membentuk tim gabungan untuk mencari Taufik.

"Kami membuat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi keterlibatan pelaku di narkoba. Kami juga mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus, dan pekerjaannya," papar Rudi saat jumpa pers di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) sebagaimana dilaporkan wartawan Yuli Saputra di Bandung, Selasa (23/06).

Mendeteksi dari Media Sosial
Rudi mengatakan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Meta. "Kami bekerja sama juga dengan pihak luar negeri di bidang siber, Meta, yang mengelola dan menguasai data di media sosial. Kami melakukan kerja sama untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan, " kata Rudi.

Rudi menyatakan, tim penyidik menemukan petunjuk penting melalui aktivitas transaksi daring sebelum menangkap tersangka.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa Taufik mengakui seluruh perbuatannya terhadap YTR. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga menyampaikan penyesalan atas tindakan yang telah ia lakukan.

"Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol," kata Rudi, Rabu (24/6/2026).
Penangkapan kemudian dilakukan di Perumahan Griya Pesona, Ciparay setelah polisi melakukan penyisiran di area yang teridentifikasi dari jejak transaksi tersebut. Kompas.com Tren 5 Fakta Taufik Hidayat, Pelaku Penganiayaan Wanita Bandung yang Kini Ditempatkan di Sel Khusus. n ag, bd, dna

Berita Terbaru

Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mempercepat penuntasan laporan warga, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajaran organisasi…

Verval Reklamasi, DLH Jatim Temukan Tambang Ijin Habis Masih Beroperasi di Ponorogo

Verval Reklamasi, DLH Jatim Temukan Tambang Ijin Habis Masih Beroperasi di Ponorogo

Jumat, 17 Jul 2026 11:11 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kabupaten Ponorogo menggelar verifikasi lapangan terkait kewajiban r…

Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD, Pemerintah Situbondo, tengah memaksimalkan…

Optimalkan Peran Paralegal, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejaksaan Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum 

Optimalkan Peran Paralegal, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejaksaan Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum 

Jumat, 17 Jul 2026 10:53 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyelenggarakan sosialisasi penyuluhan…

Terjebak Kebakaran Lahan Tebu di Blitar, Nenek 63 Tahun Meninggal Dunia

Terjebak Kebakaran Lahan Tebu di Blitar, Nenek 63 Tahun Meninggal Dunia

Jumat, 17 Jul 2026 10:11 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kobaran api yang membakar tanaman tebu di lahan garapan Perum Perhutani Puthuk Anom, RPH Ngrejo di Desa Tumpakepuh, Kec. Bakung, K…

Kampus Berdampak dan Masa Depan Pengabdian Mahasiswa

Kampus Berdampak dan Masa Depan Pengabdian Mahasiswa

Jumat, 17 Jul 2026 08:15 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 08:15 WIB

Oleh: Odjie SamrojiPengurus HIMA Bid. Eksternal & Pengabdian Masyarakat Program S3 Manajemen Universitas Negeri Surabaya   Beberapa tahun terakhir, istilah …