Demi Prioritaskan Kenyamanan Warga, Pemkot Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman

surabayapagi.com
Petugas Satpol PP Surabaya memasang stiker pelanggaran di Kota Surabaya. SP/Foto:Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya agar tidak mengganggu warga sekitar, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan usaha di kawasan permukiman supaya sesuai dengan peruntukannya. Pasalnya, kawasan permukiman tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

"Jadi setiap tempat usaha itu harus sesuai dengan peruntukannya. Kalau di daerah pemukiman, maka tidak boleh digunakan untuk usaha kecuali untuk rumah kos seperti itu, tapi tidak untuk usaha yang menyebabkan masalah atau mengganggu masyarakat di sekitarnya," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Senin (29/06/2026).

Baca juga: Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

Oleh karenanya, pihaknya memastikan, tempat usaha yang berada di kawasan permukiman tanpa mengantongi izin tidak akan diperbolehkan beroperasi. Dan untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Surabaya mengajak masyarakat ikut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap keberadaan tempat usaha di lingkungan masing-masing. Warga diminta berkoordinasi aparatur sipil negara (ASN) Pendamping maupun pengurus RT/RW.

Baca juga: Penertiban Bangunan Liar, Upaya Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah di Jalan Jetis Kulon

"Jadi saya pastikan, kalau mereka ada di tempat pemukiman, tidak memiliki izin maka harus ditutup. Karena itu saya nyuwun tolong (minta tolong) kepada warga Surabaya kalau di dalam lingkungannya, di dalam kampungnya, ada tempat usaha, tolong segera tanyakan kepada Satu ASN Satu Pendamping di setiap RW,  lurah dan camat untuk menanyakan apakah ada izinnya diperbolehkan atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan langkah penutupan akan dilakukan apabila usaha tersebut terbukti melanggar ketentuan dan mengganggu kenyamanan warga. Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian lokasi usaha membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. "Maka kita harus tutup tempat usaha itu agar tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya," ujarnya. sb-05/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru