Dispertangan Catat Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo Capai 71 Persen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plt Kepala Dispertangan Situbondo, jawa Timur, Quratul Aini. SP/STB
Plt Kepala Dispertangan Situbondo, jawa Timur, Quratul Aini. SP/STB

i

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Selama periode Januari hingga minggu pertama Agustus, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo, mencatat serapan pupuk subsidi jenis urea mencapai 71 persen dari total alokasi tahun 2026 sebesar 29.142 ton. Selain pupuk urea dan NPK ada pula pupuk subsidi jenis ZA terserap 22 persen persen atau 63 ton dari alokasi tahun 2026 sebanyak 289 ton.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo Quratul Aini, mengatakan jika pupuk subsidi pemerintah pusat jenis NPK, terserap oleh petani sebanyak 72 persen atau setara dengan 19.432 ton dari alokasi 26.990 ton. Sedangkan pupuk subsidi pemerintah pusat jenis NPK, lanjut dia, terserap oleh petani sebanyak 72 persen atau setara dengan 19.432 ton dari alokasi 26.990 ton.

"Alhamdulillah sampai dengan minggu pertama Agustus 2026 untuk pupuk subsidi jenis urea telah terserap atau ditebus petani mencapai 20.690 ton dari alokasi 29.142 ton," jelasnya, Selasa (11/08/2026).

Menurut dia, sejak 1 September 2026 terdapat perubahan petunjuk teknis mengenai penebusan pupuk subsidi oleh petani, jika aturan sebelumnya satu surat kuasa penebusan pupuk bisa dilakukan 30 Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani, berubah maksimal 20 NIK mulai bulan depan.

"Sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian, per 1 September 2026 maksimal 20 NIK, dan petani harus merupakan anggota kelompok tani yang sama dan masih hidup," kata Quratul Aini.

Lebih lanjut, Quratul Aini menambahkan, peraturan baru penebusan pupuk subsidi juga terdapat penambahan narasi pertanggungjawaban dari penerima kuasa untuk menyerahkan pupuk subsidi kepada masing-masing petani yang dikuasakan. "Peraturan lama KTP pemberi kuasa dalam bentuk fotokopi, tapi aturan bari KTP pemberi kuasa atau petani yang diwakilkan harus asli (KTP asli)," katanya. st-02/dsy

Berita Terbaru

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Manager Keuangan PT KAI Daop 8, Dewi Wahyu K, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan perkara dugaan Tin…

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Allah SWT Allah tidak pernah melampaui batas dan tidak pernah berbuat aniaya (zalim) kepada siapa pun. Keadilan-Nya meliputi balasan amal perbuatan manusia di…

Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Jumat, 25 Sep 2026 08:27 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mobil cekli akan diproduksi di pabrik Nissan di Novo Mesto, Slovenia, bersama Renault Twingo dan Dacia Spring. Nissan dijadwalkan…

Sekitar 1.000 Petani Temui Mentan Adukan Distribusi Pupuk

Sekitar 1.000 Petani Temui Mentan Adukan Distribusi Pupuk

Jumat, 25 Sep 2026 08:25 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menemui sekitar 1.000 petani asal Indramayu yang datang ke Kantor Pusat Kementerian Pertanian…

Menkeu Akui Balpres Impor, Rugikan Tukang Jahit

Menkeu Akui Balpres Impor, Rugikan Tukang Jahit

Jumat, 25 Sep 2026 08:22 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menkeu akui masuknya baju bekas impor ilegal atau balpres impor ke Indonesia, dapat merugikan tukang jahit hingga industri tekstil di dalam…

Kini, Banyak Calon Manajer Kopdes Bertanya Kepastian Kerjanya

Kini, Banyak Calon Manajer Kopdes Bertanya Kepastian Kerjanya

Jumat, 25 Sep 2026 08:19 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Belakangan ini banyak sekali calon manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan yang bertanya-tanya soal kepastian kerjanya. Sebagian besar…