SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ratusan peternak dari berbagai daerah di Jawa Timur yang tergabung dalam Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia menjalankan aksi damai di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya. Para peternak yang melangsungkan aksi ini membawa 5 tuntutan terhadap pemerintah, salah satu tuntutan yang di bawah adalah Penegakan Harga Acuan Pembelian (HAP).
Aksi yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya ini berjalan dengan tertib. Para anggota aksi yang datang berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Timur untuk 1 tujuan yang sama, yaitu menyampaikan tuntutan yang dibawa.
Korlap Aksi, Yesi Yuni Astuti menyebut, kondisi peternak yang semakin tertekan lantaran harga telur di tingkat peternak yang terus menurun di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional, serta berkembangnya peternakan layer dengan skala yang besar seingga mengakibatkan ketidakstabilan supply and demand.
“Ketidakstabilan harga telur dan meningkat nya harga pakan ayam tiap minggunya menyebabkan banyak peternak yang tertekan dan mengalami kerugian, maka dari itu kami meminta pemerintah melalui Satgas Pangan Polri melakukan langkah nyata, agar harga telur di tingkat peternak membaik sesuai surat edaran yang telat di terbitkan BAPANAS No.285/TS.02.02/K/2026, Tanggal 09 Juni 2026 guna menjaga stabilitas harga dan melindungi peternak,” Kata Yesi Yuni Astuti Di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (29/06/2026)
Berikut 5 Tuntutan yang di bawah oleh massa aksi damai Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia Di depan Gedung DPRD Jawa Timur, diantaranya, yang pertama Penegakan Harga Acuan Pembelian (HAP), kedua Transparansi Harga Pangan, lalu ketiga yakni Perlindungan Usaha Peternak Rakyat, yang didalamnya turut meminta DPRD Jawa Timur ikut memperjuangkan Perlindungan usaha peternakan rakyat dari monopoli korporasi besar.
Selain itu juga turut meminta pemerintah secepatnya menetapkan budidaya ayam ras petelur dalam Daftar Negatif Investasi dan membatasi izin populasi budidaya ayam ras petelur. Tak hanya itu, penghapusan Permentan 10 tahun 2024 pasal 24 huruf C yang berbunyi "Paling tinggi 2 produksi DOC final stock (FS) dari pelaku usaha integrasi dan pembibitan parent stock (PS) dialokasi untuk kepentingan sendiri dan atau peternak mitra guna pemenuhan kebutuhan dalan negeri".
Lanjut, tuntutan keempat, yakni Peningkatan Serapan Telur Peternak Rakyat dan terakhir, yakni Menjaga Ketahanan Pangan Berbasis Peternakan Rakyat. Dimana, para Massa Aksi Damai sempat ditemui oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Wakil Gubernur Jawa Timur ini kemudian berdialog dan berdiskusi langsung dengan massa aksi damai serta berjanji akan terus berada di pihak peternak dan selalu mengawal massa aksi damai hingga mendapat apa yang diharapkan.
Seusai ditemui oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, para anggota paguyuban melanjutkan diskusinya di dalam Gedung DPRD Jawa Timur dengan para pejabat yang dituju. Zafran
Editor : Redaksi