Disnaker Probolinggo Dorong Dunia Kerja Ramah dan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

surabayapagi.com
Kegiatan dialog interaktif Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK) bersama sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo. SP/Foto:Kabarpas

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui dialog interaktif Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK) bersama sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat berkomitmen dengan terus mendorong terciptanya dunia kerja yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas. 

Sehingga, dialog interaktif ini bertujuan meningkatkan sinergi, menggali aspirasi serta merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo, yang mana dalam kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Disnaker Kabupaten Probolinggo itu diikuti sekitar 20 peserta dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Probolinggo, Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kabupaten Probolinggo dan Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Probolinggo (PDKP).

Baca juga: Lewat Pelatihan Kompetensi, Probolinggo Cetak Barista Muda Profesional

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan serta Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 100.3.3.2/541/426.32/2023.

Baca juga: Sesuai Aturan, Disnaker Probolinggo Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

“ULDK merupakan layanan khusus di lingkungan Disnaker yang memberikan fasilitasi, pendampingan dan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas secara inklusif tanpa adanya diskriminasi,” jelasnya, Senin (29/06/2026).

Dalam dialog tersebut, organisasi penyandang disabilitas juga menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah daerah. Salah satu aspirasi utama adalah percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyandang disabilitas sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah mengenai Disabilitas yang telah berlaku. Sehingga, pihaknya berharap seluruh penyandang disabilitas semakin percaya diri dalam mengembangkan potensi yang dimiliki dan tidak lagi merasa terpinggirkan dalam dunia kerja.

“Harapan kami, penyandang disabilitas semakin semangat, tidak lagi merasa dikucilkan maupun didiskriminasi. Pemerintah Daerah akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih baik agar mereka memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja dan berkarya,” ungkapnya. pr-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru