Sesuai Aturan, Disnaker Probolinggo Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar. SP/ PRB
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar. SP/ PRB

i

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menindaklanjuti terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo memantau perusahaan di wilayahnya untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Pasalnya, kewajiban pengusaha sekaligus hak pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan tertanggal 2 Maret 2026. Sehingga, bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.

“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha dan hak pekerja atau buruh. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan harus diberikan dalam bentuk uang, tidak boleh berupa barang atau sembako serta tidak boleh dicicil. Untuk perhitungannya dilakukan berdasarkan masa kerja dibandingkan dengan satu tahun kerja,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar, Selasa (10/03/2026).

Sementara itu, diketahui untuk besaran THR bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Misalnya gaji pekerja sebesar Rp3,5 juta, maka THR yang diterima juga sebesar Rp3,5 juta jika masa kerjanya sudah satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang baru bekerja beberapa bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja,” jelasnya.

Selain melakukan pemantauan di perusahaan, Disnaker Kabupaten Probolinggo juga telah membuka Pos Pelayanan Pengaduan THR Keagamaan untuk menerima laporan dari pekerja apabila terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Tidak hanya itu, Disnaker juga membuka pos pengaduan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Probolinggo yang menghadapi permasalahan di luar negeri. 

Melalui layanan tersebut, Disnaker akan membantu proses komunikasi dan penanganan bersama kementerian terkait. Saniwar berharap seluruh pekerja migran asal Kabupaten Probolinggo tetap aman dan dapat bekerja dengan baik di luar negeri. pr-02/dsy

Berita Terbaru

Kisah Jukir di Balik Kasus Maidi: Rumah Tak Jelas, Kini Berpotensi Disita KPK 

Kisah Jukir di Balik Kasus Maidi: Rumah Tak Jelas, Kini Berpotensi Disita KPK 

Kamis, 16 Apr 2026 19:18 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 19:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi,muncul fakta yang selama ini tersembunyi, …

PCNU Lamongan Gelar Halal Bihalal, Komitmen Perkuat Konsolidasi Jam’iyyah dan Tingkatkan Sinergitas

PCNU Lamongan Gelar Halal Bihalal, Komitmen Perkuat Konsolidasi Jam’iyyah dan Tingkatkan Sinergitas

Kamis, 16 Apr 2026 18:29 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Halal Bihalal yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan di Pondok Pesantren Annur Lopang, Kecamatan…

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Kamis, 16 Apr 2026 18:27 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil membongkar praktik ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi d…

JPU Kejari Gresik Minta Hakim Tipikor Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Al Ibrohimi

JPU Kejari Gresik Minta Hakim Tipikor Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Al Ibrohimi

Kamis, 16 Apr 2026 18:11 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 18:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 senilai Rp400 juta untuk pembangunan asrama Pondok Pesantren …

Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo LKPJ Bupati, Legislatif Rekom Kinerja Eksekutif Perlu Ditingkatkan

Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo LKPJ Bupati, Legislatif Rekom Kinerja Eksekutif Perlu Ditingkatkan

Kamis, 16 Apr 2026 18:08 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 18:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2025, kembali…

18 Siswa SDN 01 Demangan Alami Mual dan Pusing, Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG  ‎

18 Siswa SDN 01 Demangan Alami Mual dan Pusing, Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG ‎

Kamis, 16 Apr 2026 17:32 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 17:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Sebanyak 18 siswa di SDN 01 Demangan, Kota Madiun, mengalami gejala pusing, mual hingga sensasi kepala berputar. Kejadian ini d…