Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk kepada pemerintah untuk pembangunan dan renovasi 3 juta rumah tidak akan dikenakan pajak.

Hal itu dianggap sebagai kontribusi pada agenda prioritas nasional.

Baca juga: Purbaya, Sidak ke Perusahaan Baja asal China, Soal Perpajakan

"Tadi saya ditanya bisa nggak kasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Tanah yang diserahkan jangan dipajaki. Ah itu mah gampang, masa orang mau kasih kita pajaki," kata Purbaya dalam acara Penandatanganan Komitmen Penyerahan Hibah Tanah di Wisma Danantara, Jakarta, kemarin (29/6/2026).

Komitmen hibah resmi ditandatangani pada tanggal 29 Juni 2026 di Wisma Danantara, Jakarta.

Lahan seluas ±30 hektare berada di dalam pengembangan mega-proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana membangun sekitar 141.000 unit rusun subsidi di lahan tersebut.

Bypass Terhadap Aturan-aturan

Guna memastikan rencana itu berjalan tanpa hambatan birokrasi, Purbaya menyatakan kesiapannya untuk menerobos atau melakukan bypass terhadap aturan-aturan kaku yang selama ini ada di internal Kementerian Keuangan.

"Tapi kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, 'nggak bisa Pak harus dipajaki'. Ya kalau gitu nggak akan ada yang ngasih ke kita dong. Yang penting untung. Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan," tutur Purbaya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Perkuat Kerja Sama Pembiayaan Pembangunan Nasional dengan China

Menurut Purbaya, kepentingan masyarakat luas dalam mendapatkan hunian layak harus menjadi prioritas di atas regulasi yang menghambat. Ia tidak segan untuk mencopot pejabat atau anak buah yang mencoba menghalangi proses pemberian insentif pajak ini.

"Nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan, ya saya pecat saja," tegasnya.

Terkait hibah lahan 30 Ha di Meikarta dari Grup Lippo, aset tersebut direncanakan menjadi penyertaan modal negara kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk dikelola melalui proses bisnis yang sehat sehingga pemanfaatannya dapat mendukung program 3 juta rumah tanpa membebani APBN.

Percepat Penyelesaian

Baca juga: Chatib Basri tak Ditawari Prabowo, Jabatan Menkeu

Purbaya menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyelesaian berbagai tahapan administrasi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga agar lahan hibah tersebut dapat segera dimanfaatkan.

"Setiap ada proyek yang menguntungkan masyarakat, negara, pasti akan kami percepat," tegas Purbaya.

Dalam hal ini Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Danantara Indonesia dengan didukung pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung untuk memastikan seluruh proses berjalan secara profesional. n ec, jk, dna

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru