Manuver Hukum Eks Jampidsus, Gagal Kelabuhi Publik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah.
Eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai berbagai manuver komunikasi tim kuasa hukum mantan Jampidsus tidak berhasil menggeser perhatian publik dari substansi perkara yang sedang dihadapi.

Komentar itu disampaikan Hendardi pada Minggu, 10 Agustus 2026 terkait proses hukum yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Menurut Hendardi, menjadikan isu prosedural seperti praperadilan sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik.

“Praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun jika hanya mempersoalkan aspek prosedural yang menguntungkan klien, maka itu kehilangan legitimasi,” ujarnya, Senin (10/8/2026) di Jakarta.

Ia menyoroti tim kuasa hukum yang diisi aktivis antikorupsi mantan pengurus ICW, eks KPK, dan Pengacara Senior. Hendardi menilai jika benar-benar konsisten memperjuangkan due process of law, maka yang pertama disorot justru proses pengalihan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Pengalihan penanganan perkara itu dinilai menimbulkan persoalan serius. “Perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis. Ini berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses, serta membuka ruang proteksi hukum,” kata Hendardi.

Ia menegaskan penegakan due process tidak boleh parsial. Seluruh rangkaian proses harus diuji objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan hanya mempersoalkan penggeledahan atau penyitaan.

Hendardi menyebut perkara ini bukan hanya menguji nasib hukum mantan pejabat tinggi Kejaksaan, tetapi juga kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia. “Publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jika hukum tidak ditegakkan jujur dan tanpa perlakuan istimewa, maka kepercayaan publik akan runtuh. Hal itu berpotensi mendorong warga mencari keadilan sendiri, baik lewat civil disobedience maupun mob justice atau street justice.

“Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara konsisten bagi siapa pun,” pungkas Hendardi.

Sementara itu, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, eks Jampidsus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengaku menemukan fakta baru yang berkaitan dengan kasus kliennya.

Menurut Febri, pihaknya menemukan fakta baru terkait adanya kewajiban menyidik tindak pidana asal atau predicate crime terlebih dulu sebelum menyidik perkara TPPU.

“Kami menemukan fakta baru, fakta baru ini terkait dengan kewajiban untuk penyidikan predicate crimenya dulu,” ujarnya pada wartawan, seusai menjenguk Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/8/2026).

“Sebelumnya saya sudah jelaskan, di penjelasan Pasal 74 itu ada kewajiban menyidik tindak pidana asalnya dulu. Kalau ketemu bukti ada pencucian uang, barulah disidik pencucian uangnya,” ucapnya.

Menurut Febri, berdasarkan penjelasan Pasal 74 UU TPPU tersebut, penyidikan kasus TPPU dan tindak pidana asalnya tidak bisa digabung sejak awal, karena itu dua hal berbeda.

“Kalau nanti setelah penyidikan tindak pidana asal ketemu bukti, dilakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan kemudian digabungkan perkaranya, itu memang masih memungkinkan,” ucap dia.

“Kami menemukan satu fakta baru, sumbernya dari kajian yang dilakukan oleh PPATK terkait dengan Pasal 74 dan Pasal 75 Undang-Undang Pencucian Uang,” kata Febri menegaskan.

Dalam kajian tersebut, kata dia, disebutkan adanya surat edaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B 2107 tahun 2011. “Intinya begini, di SE Jampidsus itu, penyidikan TPPU dilakukan apabila menemukan bukti permulaan yang cukup saat melakukan penyidikan tindak pidana asal. Jadi, harus ada dulu penyidikan tindak pidana asal, barulah penyidikan TPPU bisa dilakukan,” ujarnya.

“Menurut kami, inilah yang termasuk salah satu yang diduga dilanggar oleh tim sembilan, dalam hal ini di Kejaksaan, sehingga proses penyidikannya menjadi bermasalah secara hukum acara.”

Hal itu menjadi salah satu poin yang akan dibawa dan diuji dalam proses praperadilan mendatang. Berdasarkan surat edaran tersebut, lanjut Febri, penggabungan perkara bisa dilakukan jika sebelumnya sudah dilakukan penyidikan tindak pidana asal.

“Jadi, penyidikan tindak pidana asal dulu, cari bukti, kalau ada bukti baru pencucian uang, kalau ketemu pencucian uang, barulah perkara digabungkan. Itu aturannya menurut SE Jampidsus tahun 2011 ini.

“Kecuali kalau betul-betul tidak diketahui predikat crimenya baru bisa melakukan penyidikan pencucian uang secara tersendiri, tapi tetap wajib dicari predikat crimenya apa,” tuturnya. jk2

Berita Terbaru

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, terus berupaya membuka peluang investasi untuk mendorong…

Mulai Dilirik Investor Asing, Kota Mojokerto Promosikan Pembangunan Sport Centre di EJIF 2026

Mulai Dilirik Investor Asing, Kota Mojokerto Promosikan Pembangunan Sport Centre di EJIF 2026

Kamis, 01 Okt 2026 17:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus berupaya merealisasikan pembangunan Kawasan Sport Centre di Lapangan Surodinawan,…