Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Reporter : Arlana Chandra Wijaya

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok polos (plain packaging), pembatasan kadar tar dan nikotin, serta pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau. 

Forum ini menjadi ruang dialog bagi pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan pemangku kepentingan guna mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap sektor pertembakauan nasional.

Baca juga: Pj Wali Kota Kediri Zanariah Terima Audiensi KADIN

Sarasehan bertajuk "Standarisasi Kemasan dan Pelarangan Bahan Tambahan Lain pada Produk Hasil Tembakau: Solusi atau Pengulangan Kegagalan Kebijakan Pengendalian Tembakau?" digelar di Graha KADIN Jawa Timur, Surabaya, Rabu (1/7/2026).

Hadir sebagai narasumber antara lain Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian RI Nugraha Prasetya Yogi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pengawasan dan Pengendalian Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Eddy Wiyono, akademisi hukum Universitas Jember Fendi Setiawan, serta Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Prof. Nugrahini Susantinah Wisnujati.

Forum ini digelar menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan konsultasi publik mengenai batas maksimal kandungan tar dan nikotin pada produk tembakau.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri hasil tembakau.

Karena itu, KADIN Jatim memandang pembahasan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Ketua KADIN Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan Jawa Timur merupakan pusat ekosistem pertembakauan nasional sehingga setiap perubahan regulasi akan berdampak luas, mulai dari petani, tenaga kerja, industri hingga penerimaan negara.

Data KADIN Jatim menunjukkan provinsi ini menyumbang sekitar 43,9 persen produksi tembakau nasional dan sekitar 70 persen penerimaan cukai hasil tembakau nasional atau mencapai Rp161,24 triliun pada 2024.

Selain itu, sektor ini juga menyumbang Pajak Rokok sebesar Rp14 triliun dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,57 triliun.

Tak hanya dari sisi penerimaan negara, ekosistem pertembakauan di Jawa Timur juga menopang kehidupan lebih dari 90 ribu tenaga kerja langsung, sekitar 387 ribu petani tembakau dan cengkih, serta ribuan pelaku UMKM dan usaha pendukung lainnya.

"Kebijakan mengenai standardisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan perlu dibahas secara komprehensif karena dampaknya tidak hanya dirasakan industri, tetapi juga jutaan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada ekosistem pertembakauan," kata Adik.

Menurutnya, kebijakan publik perlu disusun berdasarkan data empiris dan mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlangsungan industri legal.

Baca juga: KADIN Jatim Bakal Permudah Perijinan UMKM

Ia juga menilai arah kebijakan fiskal pemerintah saat ini masih menempatkan industri hasil tembakau sebagai salah satu penopang penerimaan negara.

"Pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang sehat dan dapat diprediksi. Dalam konteks itu, industri hasil tembakau masih menjadi mitra strategis negara dalam mendukung pembiayaan pembangunan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah KADIN Indonesia Erwin Aksa berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih proporsional.

Menurutnya, KADIN berupaya menjembatani kepentingan petani, pelaku usaha, dan pemerintah agar kebijakan yang diterbitkan tidak memicu peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kita harus menjembatani kepentingan petani dan pengusaha agar semua pihak didengar. Jangan sampai angka PHK terus bertambah dan akhirnya meningkatkan pengangguran," katanya.

Dari sisi industri, Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetya Yogi, mengingatkan perlunya mempertimbangkan dampak RPMK terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau beserta rantai pasoknya.

Ia menyebut terdapat sekitar 1.700 pabrikan hasil tembakau di Indonesia dan sekitar 87 persen di antaranya merupakan industri kecil dan menengah. Nilai investasi sektor ini mencapai sekitar Rp374 triliun, sementara Indonesia masih menjadi eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia.

Baca juga: Rusia Jalin Komitmen Perdagangan dengan Jatim

"Apabila kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampaknya, potensi peredaran rokok ilegal bisa meningkat. Potensi kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai sedikitnya Rp31 triliun," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Hanifah Rogayah menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dalam penyusunan regulasi.

Menurut Hanifah, pengaturan mengenai standardisasi kemasan maupun pelarangan bahan tambahan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan remaja, melalui kebijakan yang berbasis bukti ilmiah.

"Dalam penyusunan RPMK ini kami melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan," katanya.

Akademisi hukum Universitas Jember Fendi Setiawan menilai pembahasan regulasi tidak boleh hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi, penerimaan negara, petani, serta industri hasil tembakau.

Menurutnya, pengaturan mengenai pembatasan kandungan tar maupun pelarangan bahan tambahan harus memiliki dasar ilmiah yang kuat dan kepastian hukum yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Ia juga mendorong agar penyusunan regulasi dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan seluruh dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkannya.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru