Tiga Korporasi, Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tiga korporasi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub. Keduanya dituntut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Jaksa juga menuntut ketiganya membayar uang pengganti total Rp 359,9 miliar.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2026). Tiga korporasi tersebut ialah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

Baca juga: Hidupkan Ekonomi Warga, Pemkab Sumenep Bentuk Tim Khusus Pembinaan Koperasi

"Bahwa berdasarkan analisis fakta dan analisis yuridis pada tuntutan maka dapat kami simpulkan sebagai berikut, bahwa terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia dan PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Dicky Haris saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa mengatakan tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana para terdakwa. Jaksa menyakini korupsi ini dilakukan para terdakwa secara sadar dan sengaja.

Baca juga: Dongkrak Pilar Ekonomi Daerah, Wali Kota Malang Komitmen Perkuat Kesejahteraan Koperasi

"Bahwa serangkaian perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh para terdakwa. Perbuatan tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan dan kesadaran yang sempurna, ada sebuah kesengajaan dan maksud," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca juga: Wali Kota Ning Ita Buka Pelatihan Analisa Rasio Keuangan Bagi Pengawas Koperasi

Jaksa menuturkan korupsi ini juga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 25 juta atau setara Rp 364.222.167.880 (364,2 miliar).
Jaksa menyakini korporasi PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI) melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. n jk, ec

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru