SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegagalan Pemerintah Kota Madiun meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penerimaan dan pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) tahun 2025 yang dilakukan di luar mekanisme APBD.
Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK), Putut Kristiawan, mengatakan temuan tersebut menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: Terancam Ditindak Satpol-PP, PT JPC Pilih Tutup Lahan Parkir Off Street
"Ketidakpatuhan terhadap UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2012 menjadi batu sandungan bagi Kota Madiun karena tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam pengelolaan keuangan," ujar Putut dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Selain persoalan pengelolaan TSP, Putut menilai masih terdapat sejumlah kelemahan lain dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang turut berkontribusi terhadap tidak diraihnya opini WTP.
"Temuan-temuan terkait amburadulnya sistem pengelolaan keuangan juga turut berperan dalam kegagalan meraih opini tertinggi," katanya.
Menurut Putut, saat ini yang lebih penting adalah bagaimana Pemkot Madiun memberikan penjelasan dan tindak lanjut atas sejumlah temuan BPK yang menjadi dasar pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Terlebih, sejumlah fraksi DPRD Kota Madiun juga telah menyoroti persoalan tersebut dalam rapat pemandangan umum terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar
Ia berharap Plt Wali Kota Madiun mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa berbagai temuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat diperbaiki.
"Plt Wali Kota harus bisa membuktikan kepada masyarakat kalau sebenarnya Pemkot Madiun layak memperoleh opini WTP," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam melakukan pemeriksaan, BPK memiliki tiga jenis audit. Pertama, pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dari pemeriksaan tersebut, BPK dapat memberikan opini WTP, WDP, Tidak Memberikan Pendapat (TMP), maupun Tidak Wajar (TW).
Baca juga: Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya
Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang bersifat investigatif guna menilai adanya dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
Apabila laporan keuangan telah disajikan sesuai SAP tanpa pengecualian material, BPK akan memberikan opini WTP. Sementara apabila secara umum telah sesuai SAP namun masih terdapat pos-pos tertentu yang belum memenuhi ketentuan, maka opini yang diberikan adalah WDP.mdn
Editor : Redaksi