Tingkatkan Efektifitas Masalah Hukum, KAI Daop 7 Madiun Jalin Kerjasama dengan Kejari Kota Madiun

Reporter : Lestariyono Blitar
PT KAI Daop 7 Madiun resmi jalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejari Kota Madiun. SP/ Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun resmi jalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Prosesi penandatanganan kesepakatan ini dilaksanakan langsung di Madiun pada hari ini, Rabu (15/7/2026).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh VP Daop 7 Madiun, Ali Afandi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H.

Baca juga: Puncak HAN 2026: KAI Daop 7 Gelar Edukatif Ekslusif KAI Rail Academy, Ajak 6 Anak Juarai Lomba Pantun Anak

"Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja kami adalah penerapan Good Corporate Governance (GCG), sehingga kerja sama ini menjadi langkah krusial dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum," ujar VP Daop 7 Madiun, Ali Afandi.

Ali Afandi juga menekankan pentingnya keberlanjutan kerja sama dengan Kejari Kota Madiun sebagai upaya memperkuat pendampingan hukum, khususnya dalam penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini diharapkan dapat membantu Daop 7 Madiun dalam mendapatkan:

Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional, KAI Daop 7 Beri Ruang Ekspresi Anak Disabilitas Terkait Perjalanan Kereta Api

  • Bantuan hukum secara litigasi maupun non-litigasi.
  • Pertimbangan hukum (legal opinion) atau tindakan hukum lain berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan.
  • Pendampingan khusus mengenai penyelamatan dan penyelesaian permasalahan aset perusahaan. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam penegakan hukum, termasuk pendampingan dan penyelesaian permasalahan hukum terkait aset negara.

Baca juga: Kepedulian Sosial PT KAI Daop 7 Madiun terus bergulir, kali ini dengan program TJSL, kali ini ke Ponpes Kanzul Ulum

"Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada KAI dalam penyelamatan aset, termasuk apabila terdapat gugatan maupun sengketa hukum. Kami berharap upaya penyelamatan aset KAI dapat dimulai dari wilayah Kota Madiun sebagai langkah awal dalam mengembalikan aset sesuai dengan peruntukannya," tegas Komaidi.

Tohari, Manager Humas Daop 7 Madiun menambahkan,  bahwa melalui sinergi dan hubungan baik yang terus diperkuat ini, kedua belah pihak berharap kolaborasi ini dapat berjalan berkelanjutan dan membawa dampak positif bagi dunia perkeretaapian. Terutama, dalam menjaga aset negara dan memajukan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa Indonesia. les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru