SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar meningkatkan kuota pelayanan permohonan paspor harian sebesar 75 persen, yang sebelumnya 120 menjadi 210 permohonan per hari. Penambahan kuota yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026, ini merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Nursatyo Adi Wicaksono selaku Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan secara nasional dengan tetap menyesuaikan kapasitas masing-masing kantor imigrasi, baik dari sisi sarana prasarana maupun jumlah petugas yang tersedia.
"Mulai 1 Juli 2026, kuota permohonan paspor di Kantor Imigrasi Blitar meningkat menjadi 210 permohonan per hari, dari yang sebelumnya 120 permohonan. Penambahan ini merupakan instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterapkan di seluruh kantor imigrasi dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing satuan kerja." Ungkap Nursatyo.
Nursatyo menambahkan, peningkatan kuota dilakukan sebagai langkah mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor yang terus menunjukkan tren positif. Saat ini, rata-rata permohonan paspor di Kantor Imigrasi Blitar mencapai sekitar 150 pemohon setiap hari, sehingga kapasitas layanan yang lebih besar diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan sekaligus mengurangi antrean.
Meski kuota pelayanan bertambah cukup signifikan, jam operasional tidak mengalami perubahan. Layanan paspor tetap dibuka setiap hari kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan sesuai jadwal yang berlaku.
Selain meningkatkan kapasitas pelayanan di kantor, Kantor Imigrasi Blitar juga terus mewujudkan komitmen "Imigrasi untuk Rakyat" dengan layanan jemput bola. Program tersebut diwujudkan dengan membuka pelayanan keimigrasian di berbagai lokasi, seperti kegiatan Car Free Day dan pelayanan paspor secara kolektif, agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah tanpa harus selalu datang ke kantor imigrasi.
Baca juga: Salah Gunakan Ijin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Blitar Deportasi 3 WNA
"Melalui komitmen 'Imigrasi untuk Rakyat', kami ingin mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Karena itu, kami terus menghadirkan layanan jemput bola di berbagai lokasi agar akses terhadap layanan imigrasi semakin mudah dan menjangkau lebih banyak masyarakat," kata Nursatyo.
Juga Ia berharap penambahan kuota layanan paspor di barengi dengan perluasan akses pelayanan melalui program jemput bola dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. les
Editor : Redaksi