Lindungi Hak Masyarakat, Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Kantongi Izin Parkir

surabayapagi.com
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari. SP/Foto:Diskominfo Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan setiap tempat usaha yang menyediakan lahan parkir memiliki izin penyelenggaraan parkir. Dimana, terkait kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang menyediakan fasilitas parkir, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe. 

Dan nantinya, jika ditemukan area parkir yang beroperasi tanpa izin akan ditutup sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi. "Izin parkir itu memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamya tercantum besaran tarif parkir, pengelolanya, hingga petugas parkir. Jadi masyarakat bisa mengetahui dengan jelas berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tersebut," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari, Rabu (22/07/2026).

Baca juga: Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Dan saat mengajukan izin, pengelola wajib mencantumkan skema tarif parkir yang akan diterapkan. Tarif tersebut, baik progresif maupun tarif tetap (flat), nantinya hanya boleh diberlakukan sesuai izin yang telah disetujui pemerintah daerah. 

Baca juga: Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

"Izin juga memuat informasi mengenai pihak pengelola hingga petugas parkir yang bertugas. Masyarakat memiliki kepastian mengenai yang dibayarkan dan yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut," ujarnya.

Sementara itu, saat ini, Pemkot Surabaya telah menutup sementara sejumlah area parkir milik tempat usaha yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Ia menegaskan, penindakan tersebut tidak menyasar kegiatan usaha, melainkan hanya fasilitas parkir yang belum memenuhi ketentuan. Karena itu, Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pelaku usaha segera mengurus izin penyelenggaraan parkir agar operasional area parkir dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian tarif dan perlindungan kepada masyarakat.

Baca juga: Lewat Game Web 'Mangrove Throne', Pemkot Ajak Generasi Muda Cintai Lingkungan

"Yang ditutup bukan tempat usahanya, tapi area parkirnya yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi," jelas Basari. sb-03/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru