SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti objek Vital Nasional (Obvitnas) sebagai infrastruktur pengelolaan sumber daya air, Perum Jasa Tirta (PJT) I selaku pengelola Bendungan Lahor, yang ada di perbatasan Kabupaten Malang dan Blitar mengeluarkan kebijakan larangan mobil yang melintas itu diberlakukan oleh PJT I mulai 1 Agustus 2026 di jalan puncak Bendungan Lahor, mulai 1 Agustus 2026.
Hal ini sesuai tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan. Akses jalan di atas puncak Bendungan Lahor, bukan ditutup 100 persen untuk masyarakat umum, melainkan hanya ditutup dari akses kendaraan roda empat atau lebih.
Baca juga: Bikin Heboh! Kopdes Merah Putih Gedangan Malang Berdiri di Seberang Sungai
"Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Bendungan Lahor memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat. Bendungan ini mendukung pengairan lahan pertanian seluas sekitar 1.100 hektare pada musim kemarau. Ini bagian dari Objek Vital Nasional," jelas Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, Rabu (22/07/2026).
Baca juga: Peternak Telur Puyuh Meringis, Harga Merosot hingga Rp18 Ribu per Kilogram
Kebijakan ini tidak menutup kawasan Bendungan Lahor. Kendaraan roda dua masih dapat melintas sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan masyarakat yang hendak menuju Malang maupun Blitar tetap dapat menggunakan jaringan jalan umum yang tersedia. Sedangkan untuk mekanisme pengaturan kendaraan roda dua yang melintas di jalan puncak Bendungan Lahor, mulai 1 Agustus 2026, dilakukan dengan menempelkan kartu (tap kartu) sebagai bagian dari pengendalian keamanan kawasan dan tidak dikenakan biaya.
Menurutnya, pemberlakuan larangan mobil melintas di kawasan jalan puncak Bendungan Lahor menjadi bagian dari keamanan, keselamatan masyarakat, serta memastikan ketersediaan air bagi masyarakat terjangkau. Sebab Bendungan Lahor yang memiliki luas 1.100 hektar menjadi akses viral bagi pengairan lahan di kawasan Kabupaten Malang, Blitar, dan sekitarnya.
Baca juga: Diduga Fenomena Libur MBG, Harga Bapok di Pasar Kota Malang Turun hingga 50 Persen
"Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini sebagai bentuk ikhtiar bersama menjaga keselamatan bendungan, sehingga manfaatnya tetap dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang," pungkas Erwando. ml-01/dsy
Editor : Redaksi