SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada 1.258 mahasiswa peserta program kuliah kerja nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tahun 2026.
Baca juga: Apindo Minta Penghapusan Pajak JHT Dikaji Matang, Jangan Bebani APBN
Penyerahan kartu kepesertaan simbolis diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang, Zulkarnain Mahading, di Dome UMM, Selasa (28/7).
Rektor UMM, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, S.E., M.Si., menegaskan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab institusi terhadap perlindungan keselamatan mahasiswa, Kampus Putih memastikan seluruh peserta terjamin oleh asuransi BPJS Ketenagakerjaan secara penuh selama masa pengabdian berlangsung di berbagai daerah.
Ia juga mengapresiasi hadirnya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada ribuan mahasiswa KKN tahun 2026 ini.
Baca juga: Pentingnya Perlindungan Sosial, Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Semoga dengan adanya kerjasama ini membuat orang tua atau mahasiswa lebih merasa nyaman dalam mengikuti kegiatan KKN di lapangan,” ungkap Nazar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading mengatakan sebanyak 1.258 mahasiswa telah diberikan perlindungan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada UMM sudah mengikutsertakan mahasiswa KKN pada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Zul.
Ia mengatakan ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau yakni Rp16.800, bisa mengcover dua jaminan yakni JKK dan JKM.
"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat mahasiswa menjalankan aktivitas KKN, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJamsostek," katanya. dwi
Editor : Redaksi