7,8 juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Digagalkan BC

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan peredarannya.

Peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulsel, Senin (27/7/2026) yang lalu. Kronologi bermula pada 22 Juli, ketika masyarakat melaporkan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.

Baca juga: 25 Personel Sisir 3 Toko, Operasi Rokok Ilegal Berakhir Nihil

Bea Cukai lantas mendalami informasi tersebut. Hasilnya, ada tambahan 1 peti kemas yang identik dengan kontainer informasi awal. Selanjutnya atas dugaan tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan tanggal 23 Juli 2026 terhadap 2 peti kemas.

Baca juga: Menkeu Bidik Lima Pegawai Pajak yang Paling Dicuriga

“Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan hanggar dan Pelindo untuk melakukan pengecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut,” tulis keterangan Bea Cukai, Minggu (2/8/2026).

Pada Senin (27/7/2026) tim Kanwil DJBC melakukan pemeriksaan awal dan menemukan kurang lebih ada 213 koli pada salah satu kontainer yang berisi rokok ilegal.

Baca juga: Berantas Rokok Ilegal, Ning Ita Tekankan Edukasi dan Pendekatan Persuasif

Total ada 7.824.000 batang rokok tanpa cukai dengan perkiraan nilai Rp 11,6 miliar yang berhasil disita dan digagalkan untuk beredar. Sementara itu, perkiraan total kerugian negara yang diselamatkan yakni Rp 7,5 miliar. ks, hu

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru