Realisasikan Program PTSL, Kades Klantingsari Wujudkan Impian Masyarakat

Reporter : Juma'in Koresponden Sidoarjo
Kepala Desa Klantingsari, Suherno Widiyanto. SP/JUMA'IN

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo berupaya mewujudkan impian masyarakat. Salah satunya dengan merealisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah ditunggu warga sejak lama.

Kepala Desa (Kades) Klantingsari, Suherno Widiyanto, mengatakan bahwa program sertifikat PTSL ini sudah sejak lama jadi harapan warga yang menginginkan kejelasan atas tanah mereka.

Baca juga: Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

”Alhamdulillah program ini salah satu visi misi saya sebagai kepala desa,’’ kata Kades Suherno Widiyanto kepada Surabaya Pagi, Senin (10/8/2026).

Saat ini, pendaftaran PTSL di Desa Klantingsari sudah mulai dibuka. Total ada 800 bidang tanah yang dibuka dan akan diikutsertakan dalam sertifikasi massal ini.

Kuota bisa saja bertambah sesuai hasil keputusan dari Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Sidoarjo.

”Karena masyarakat sangat antusias mendaftarkan PTSL, sehingga tidak bisa menampung seluruh dari total Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang jumlahnya mencapai ribuan bidang,’’ ungkapnya.

Baca juga: Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Dalam realisasi PTSL itu pihaknya memprioritaskan beberapa kategori. Pertama tanah pekarangan, satu Kepala Keluarga (KK) satu pengajuan agar realisasi PTSL lebih merata.

”Untuk selanjutnya, jika ada program PTSL kita tambah lagi,’’ jelasnya.

Desa Klantingsari memiliki empat dusun. Meliputi Dusun Klanting, Bokong Duwur, Bokong Isor, dan Dusun Wonosari. Dari empat dusun itu tercatat ada 1.200-an KK.

Baca juga: Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Pemdes  Cangkringturi Usaha Ternak Kambing

Dengan program PTSL itu, pihaknya berharap dapat meringankan beban masyarakat.

"Selain itu, masyarakat juga memiliki legalitas hukum atas hak tanah mereka,’’ pungkasnya. (jum)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru