SURABAYAPAGI.com – Pemerintah mau memperluas basis pajak 2027 dengan menyasar rumah kontrakan. Namun, pengamat mengingatkan pemungutan pajak ini harus tepat sasaran karena apabila diterapkan ke seluruh segmen pengusaha bisa menimbulkan efek domino yang tidak baik.
Menurut pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto efek yang terlihat jelas adalah terjadi kenaikan harga sewa. Perubahan ini dapat berpengaruh pada kesanggupan penyewa, terutama yang tinggal di kontrakan dengan tarif Rp 2 juta ke bawah.
“Kalau sampai rumah-rumah atau kontrakan atau properti sewa yang marginal ini dipajakkin pasti pemiliknya juga akan menaikkan harga sewanya. Ada dampak dominonya, dampak lanjutannya itu udah pasti,” kata Steve kepada detikcom pada Sabtu (8/8/2026).
Dampak berikutnya adalah sepinya penyewa. Tarif sewa yang tinggi dan tak sesuai dengan kesanggupan pasar tidak akan berjalan dengan baik. Alih-alih, bisa jadi membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan penyewa baru.
Jika tidak menurunkan harga bisa-bisa kontrakan akan terus kosong hingga setahun. Kondisi ini jelas buruk karena berarti aset tersebut tidak menghasilkan apa pun.
“Nggak ada yang mau ngontrak. Akhirnya ekonomi di lingkungan itu nggak berputar. Akhirnya kosong,” ucapnya.
Ketika pemilik kontrakan tidak mendapatkan pemasukan, bisa saja mereka kesulitan membayar pajak. Saat situasi sudah ekstrem bisa jadi pemilik kontrakan tersebut mengambil pinjaman ke bank untuk kebutuhan sehari-hari karena pemasukannya dari kontrakan tersebut hilang. ec,he
Editor : Redaksi