Parkir Sembarangan di Pucang Sewu Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu

surabayapagi.com
Kondisi lingkungan Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya yang bebas dari parkir sembarang. SP/SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, punya cara tersendiri untuk mengatasi parkir liar di jalan lingkungannya dengan menerapkan denda Rp 500.000 bagi warga yang nekat memarkirkan kendaraan sembarangan. Dimana, aturan tersebut sebetulnya sudah diberlakukan sejak 1 Maret 2024 setelah melalui proses musyawarah dan pemungutan suara warga. 

Kebijakan itu berawal dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan, terutama mobil, yang diparkir di jalan lingkungan. Sehingga, enindaklanjuti keluhan tersebut, pengurus RT dan RW menggelar rapat dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. 

Baca juga: Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

"Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir. Kami rapat itu melibatkan tokoh masyarakat setempat. Akhirnya kami membuat yang namanya hak angket atau polling. Nah, dari hak angket ini kami ambil satu persil (rumah) itu dianggap satu suara," ungkap Ketua RW 1 Kelurahan Pucang Sewu Hendri Susanto, Kamis (20/08/2026).

Menurut Hendri, mekanisme tersebut digunakan agar keputusan yang diambil dapat merepresentasikan suara setiap rumah. Satu persil dihitung sebagai satu suara, terlepas dari jumlah kepala keluarga (KK) yang tinggal di dalamnya. 

Baca juga: Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

“Jadi kalau ada KK dalam satu persil tiga atau empat, kami anggap cuma satu karena asumsinya satu mobil itu satu rumah. Nah, dari itu kami melakukan hak angket berjalan dari warga dan ini dilakukan oleh pengurus RT," jelasnya.

Setelah masa sosialisasi selesai, aturan denda mulai diberlakukan pada 1 Maret 2024. Besaran denda Rp 500.000 per hari juga merupakan hasil polling warga. Aturan larangan parkir tersebut juga terintegrasi dengan aturan jam malam yang berlaku di lingkungan RW 1 Pucang Sewu. Kendaraan warga diharapkan sudah tidak terparkir di jalan lingkungan mulai pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Audiensi dengan Pemkot Surabaya Buntu, Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Tanah Gereja HKBP Manyar

Meski demikian, pengurus RW masih memberikan toleransi pada pagi hingga sore hari. Kendaraan yang hanya berhenti sebentar untuk keperluan tertentu tidak langsung dikenai sanksi. “Kebijakan ini bisa menjadi salah satu praktik baik yang dinilai dapat diadopsi kampung lain dengan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah,” kata Hendri. sb-04/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru