Pungli Perekrutan Anggota Satpol PP, DPRD Surabaya Dukung Sanksi Pemecatan Demi Jaga Marwah Institusi

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Azhar Kahfi. SP/ Al Qomaruddin
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Azhar Kahfi. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya kembali mencuat. Kali ini, seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial IM diberhentikan setelah diduga menjanjikan pekerjaan kepada warga dengan imbalan sejumlah uang.

Peristiwa pungli mendapat sorotan tajam DPRD Kota Surabaya karen praktik kotor tersebut mencoreng marwah birokrasi dan patut diganjar tindakan tanpa kompromi.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Azhar Kahfi, menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap integritas birokrasi yang harus ditindak secara tegas.

Menurut Kahfi, praktik suap atau pungli dalam proses penerimaan tenaga kerja tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan profesional.

“Kasus suap tersebut merupakan pelanggaran integritas birokrasi yang harus ditindak tegas. Saya mendukung langkah pemberian sanksi sampai pemecatan demi menjaga marwah institusi,” kata Kahfi pada Lentera, Selasa (7/9).

Politisi Gerindra ini menekankan proses penindakan harus tetap mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kahfi menjelaskan, terdapat sejumlah prinsip yang harus menjadi pedoman dalam penanganan kasus tersebut, yakni asas kepastian hukum melalui prosedur yang jelas dan didukung bukti yang sah, asas kecermatan dengan melakukan pengumpulan fakta secara menyeluruh serta memberikan hak jawab kepada pihak terkait, serta asas kepentingan umum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Sebagai fungsi pengawasan, DPRD Surabaya juga akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sekaligus mendorong adanya evaluasi terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya.

Kasus tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kepegawaian.

“Pemerintah Kota perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap OPD, khususnya sektor pelayanan publik dan kepegawaian, serta menyiapkan langkah pencegahan yang bersifat sistemik agar praktik pungli rekrutmen tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.

Transparansi dalam proses rekrutmen, penguatan mekanisme pengawasan, serta pembukaan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah penyimpangan serupa.

"Kasus ini, tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran individu semata, melainkan menjadi peringatan bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola birokrasi yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…