SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ponorogo 2026 diwarnai koreksi fiskal yang cukup tajam. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo mulai melayangkan catatan kritis terhadap proyeksi keuangan daerah, khususnya menyikapi penurunan pendapatan yang dibarengi lonjakan pos belanja tertentu.
Dalam Rapat Paripurna dengan agenda nota keuangan rancangan perubahan APBD 2026, Rabu (09/09/2026), Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita memaparkan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan turun Rp115,93 miliar atau 5,16 persen. Dari semula Rp2,246 triliun pada APBD induk 2026, kini dipatok menjadi Rp2,13 triliun.
“Berencana turun sebesar Rp115.931.168.651,13 atau turun sebesar 5,16 persen,” kata Lisdyarita.
Rita menjelaskan, penurunan ini terutama berasal dari pos pendapatan transfer yang berkurang Rp119,68 miliar atau 6,97 persen, dari semula Rp1,717 triliun menjadi Rp1,597 triliun. Kondisi ini tidak terlepas dari penyesuaian kebijakan pemerintah pusat, termasuk regulasi pengelolaan Dana Desa 2026 lewat Permenkeu Nomor 7 Tahun 2026. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diklaim masih tumbuh tipis Rp3,74 miliar atau 0,71 persen dari Rp528,73 miliar menjadi Rp532,48 miliar.
Kendati pendapatan mengalami kontraksi, struktur belanja daerah hanya terkoreksi tipis Rp34,51 miliar atau 1,55 persen dari Rp2,219 triliun menjadi Rp2,185 triliun. Anomali terlihat pada sejumlah komponen belanja yang justru merangkak naik.
“Namun, tidak seluruh komponen belanja mengalami penurunan. Belanja operasi naik Rp60,49 miliar atau 3,67 persen menjadi Rp1,706 triliun. Belanja modal juga bertambah Rp20,43 miliar atau 11,12 persen menjadi Rp204,25 miliar,” jelas Lisdyarita, yang menyebut tambahan belanja modal tersebut diarahkan untuk jalan, jaringan, dan irigasi.
Sorotan paling tajam mengarah pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Pos anggaran ini melonjak drastis hingga 297,08 persen atau bertambah Rp14,85 miliar, dari yang semula Rp5 miliar menjadi Rp19,85 miliar.
BTT tersebut disiapkan untuk kebutuhan mendesak seperti penanganan bencana alam dan sosial. Sebaliknya, belanja transfer dipangkas cukup besar dari Rp384,73 miliar menjadi Rp254,43 miliar atau berkurang Rp130,29 miliar akibat susutnya dana desa.
Menanggapi arsitektur keuangan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ponorogo melontarkan sejumlah catatan kritis. Juru Bicara Banggar DPRD Ponorogo, Anik Suharto, menegaskan bahwa meski dewan menilai rancangan perubahan APBD ini telah memenuhi kaidah hukum untuk dibahas lebih lanjut, pengawalan ketat tetap mutlak diperlukan.
Pertama, Banggar menyoroti efektivitas anggaran pemeliharaan infrastruktur dasar. Dewan mendesak pemerintah daerah memperkuat alokasi anggaran secara proporsional.
“Banggar mendorong Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan pemeliharaan serta perbaikan jalan dan jembatan yang didukung melalui penambahan anggaran sesuai kebutuhan,” ujar Anik.
Kedua, terkait lonjakan BTT yang hampir menyentuh angka Rp20 miliar, Banggar menyatakan sikap untuk menyetujui usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Banggar mendorong Pemda untuk menaikkan atau menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh TAPD, khususnya terkait alokasi dana BTT,” kata Anik, meski dewan tetap menekankan transparansi penggunaannya di tengah tren penurunan pendapatan daerah.
Ketiga, Banggar juga mendesak pemda agar tidak mengabaikan fasilitas publik lainnya. Perhatian khusus diarahkan pada peningkatan sarana dan prasarana olahraga serta perkantoran.
“Banggar mendorong Pemda meningkatkan sarana dan prasarana stadion serta gedung olahraga melalui dukungan anggaran pemeliharaan rutin yang aman dan nyaman, termasuk penyesuaian ukuran kolam renang agar sesuai dengan standar nasional,” tegas Anik. Selain itu, Banggar juga meminta pemda mengalokasikan anggaran untuk perbaikan sarana gedung pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Keempat, persoalan klasik penanganan sampah turut menjadi catatan keras. Banggar menuntut adanya penguatan infrastruktur secara komprehensif.
“Banggar mendukung Pemda dalam optimalisasi penanganan dan pengelolaan sampah melalui penguatan infrastruktur dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga tempat pemrosesan lanjutan/akhir, serta didukung operasional sampah yang memadai,” pungkasnya.
Di tengah tekanan fiskal akibat merosotnya dana transfer pusat, struktur keuangan Ponorogo pada perubahan APBD 2026 kian diuji. Lonjakan penerimaan pembiayaan daerah yang naik hingga 532,14 persen dari Rp15,3 miliar menjadi Rp96,71 miliar serta kewajiban menuntaskan cicilan pokok utang melalui pengeluaran pembiayaan sebesar Rp41,95 miliar, menyisakan pembiayaan neto sebesar Rp54,76 miliar. Dengan skema money follows program, publik kini menanti konsistensi TAPD dan kepala daerah dalam mengeksekusi prioritas pembangunan tanpa mengorbankan stabilitas fiskal jangka panjang. roh
Editor : Redaksi