Solidaritas Jurnalis Jatim, Tuntut Direskrimum Transparan

surabayapagi.com

PENAHANAN Raditya M Khadaffi, Pemimpin Redaksi Harian Surabaya Pagi dan pengurus PWI Jatim, ini sudah menjadi persoalan publik. Bukan lagi soal privat Raditya M Khadaffi.

Pantas ditengah perjuangan ayahnya, hadir satu aliansi wartawan yang mendeklarasikan diri bernama “Solidaritas Jurnalis & Masyarakat Sipil Jawa Timur. Aliansi mengajukan permohonan advokasi.

Baca juga: Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Suara yang berkembang Penahanan Raditya ini mirip tahanan politik umumnya, karena keyakinan, pandangann politiknya, atau aktivitasnya. Sering kali dijerat dengan aturan hukum yang kabur. Persis yang dialami Raditya, atas laporan Erick Wowor, orang Jakarta, yang tak pernah dikenal sebelumnya

SIAPA KORBAN KRIMINASASI

Korban dugaan Kriminalisasi Pers adalah Pemred Raditya M Khadaffi. Ia ditahan Direskrimum Polda Jatim, sejak tanggal 18 Juni 2026 dengan Surat Penahanan mundur (backdate) dan double. Ada apa? Terburu atau binggung mengkontruksi berkas fiktif.

SIAPA ERICK WOWOR

Ia dimunculkan sebagai pelapor. Dari fakta peristiwa, ia seperti jadi martilnya. Bos Erick sampai sekarang masih ditataran invisible hand, manusia misterius. Ia sejajar disamakan dengan orang penakut atau lempar batu sembunyi tangan.

Tak ubahnya perbuatan jahat memprovokasi orang lain, tetapi pura-pura tidak tahu dan tidak mau bertanggung jawab. Sifatnya sering mencerminkan sikap pengecut dan tidak jujur.

Fakta peristiwa, atau dejure dan defacto, Pemred Raditya M Khadaffi, tidak pernah kenal dengan Sdr. Erick Wowor. Juga tidak pernah hubungan hukum maupun bisnis dengan Sdr. Erick Wowor.

Hal yang saya tahu, Sdr. Erick Wowor, anak buah Miming, pemiliki hotel Wyndham Surabaya. Dalam akte, Erick Wowor, namanya dipinjam terkait jual beli sebagian saham PT Surabaya Sore, penerbit harian Surabaya Pagi. Dalam Akte 08/2020 para pihaknya saya sebagai Dirut PT Surabaya Sore dan Miming.

ALAT YANG DIGUNAKAN:

Penahanan terhadap Raditya M Khadaffi,adalah Akta Gadai Saham No.061/2018 yang tidak dikenal oleh Raditya M Khadaffi. Mengingat Raditya M Khadaffi, bukan para pihak dalam penerbitan Akta Gadai Saham No.061/2018. Jadi tidak ikut tandatangan. Kontruksi hukum apa yang digunakan Direskrimum. Apa dibuat kayak penahanan politik umumnya.

CONSTRUKSI “AKTE BODONG”:

Yang Tertulis di Akta Saham Faktanya, Recipis. Juga Tertulis di Akta “Berdasarkan Keputusan RUPS PT. Surabaya Sore...” Faktanya RUPS TIDAK PERNAH ADA & TIDAK PERNAH DIUNDANG

“Direksi/Pemegang TIDAK ADA PERSETUJUAN. DIPALSUKAN, DAN TIDAK ADA NILAI EKONOMINYA

Bukti:

 * Berita Acara Pernyataan Seluruh Direksi & Komisaris: Menyatakan tidak pernah ada RUPS di kantor notaris Wahyudi Suyanto.

Baca juga: Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

 * Berita Acara Keterangan Saksi Karyawan: Menyatakan tidak pernah ada undangan/rapat dari notaris Wahyudi Suyanto.

TUJUAN AKTE BODONG:

Untuk menahan Raditya dengan martil sdr Erick Wowor yang diduga untuk melampiaskan kemarahan bos Erick Wowor atas tulisan investigasi reporting skandal cassie Winarta ayah Miming, yang ditulia Raditya M Khadaffi.

KENAPA INI KRIMINALISASI / TAHANAN POLITIK:*

 * Akte Bodong dijadikan dasar untuk menjerat Pemred Radit

   2 . Wa kt u b e r b a re n g a n d e n g a n pemberitaan kritis media

 * Polanya: Bungkam pers dengan delik aduan yang menggunakan surat palsu

FAKTA BARU YANG KRUSIAL

Setelah melakukan telaah, kami menemukan bahwa dasar hukum penahanan adalah Akta Gadai Saham No. 061/2018 yang merupakan AKTE BODONG/FIKTIF. Bukti yang ditemukan

Baca juga: Esai Hukum dan Kebudayaan

a. Berita Acara Pernyataan Direksi & Komisaris: RUPS AKTE GADAI SAHAM, TIDAK PERNAH ADA atau REKAYASA NOTARIS

b. Berita Acara Keterangan Saksi Karyawan: TIDAK PERNAH ADA UNDANGAN/RAPAT DARI NOTARIS

KONSTRUKSI KRIMINALISASI

Akta Bodong tersebut dibuat dengan memasukkan keterangan palsu “berdasarkan RUPS ABAL ABAL atau Bohong-bohongan”. Akta inilah yang digunakan untuk mengkriminalisasi dan menahan seorang Pemred yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial pers. Ini jelas merupakan upaya pembungkaman pers dan bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

DIRESKRIMUM HARUS TRANSPARAN

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Penyidik wajib melakukanTransparansi penanganan perkara. Penyidik wajib memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai proses hukum yang sedang berjalan.Pelapor berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan secara berkala baik diminta maupun tidak. Ada akuntabilitas dari penyidik Setiap tindakan penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tindakan penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum agar pelaksanaan penegakan hukum tetap sah, adil, dan melindungi hak-hak setiap warga negara.

Alasan Utama Penyidikan Harus Sesuai Prosedur. Ini untuk Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Prosedur hukum memastikan tersangka atau saksi tidak mengalami tindakan sewenang-wenang. Faktanya, Raditya ditahan dengan surat tanggal mundur dan double. Ironisnya, saat diajukan praperadilan, perbuatannya seperti ditolerir. Ada apa?

Ada aturan penyidik menjamin Keabsahan Bukti. Tapi dalam kasus Raditya bukti yang diperoleh penyidik dari Erick Wowor, didapat secara tidak sah atau melanggar hukum, karena Erick Wowor, bukan pihak yang tanda tangan dalam perjanjian Gadai Saham No. 061/2018. Mengapa muncul banyak kejanggalan. (Dr. Tatang Istiawan)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru