SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Viral di media sosial terkait penemuan sebanyak ribuan jarum suntik dan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan dibuang sembarangan di saluran air di sisi kiri exit Tol Tambak Sumur dari arah Bandara Juanda, Sidoarjo. Sehingga membuat sejumlah warga sekitar resah karena lokasi pembuangan berada di dekat pemukiman.
Ditemukannya limbah medis tersebut tertera sejumlah kantong plastik dengan tulisan "Hadi. Dr.". Selain itu, terdapat pula kantong plastik yang memiliki logo Rumah Sakit Umum Daerah Eka Candrarini, beralamat di RS Jalan Medokan Asri Tengah 2 Rungkut, Surabaya yang ditemukan di dalam saluran air yang tidak terlihat secara langsung dari jalan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Pastikan Pengelolaan Limbah B3 RSUD EC Sesuai Prosedur
Dan di lokasi, terdapat sekitar 10 kantong plastik berisi ribuan jarum suntik, beberapa botol kecil kemasan obat serta kasa bekas yang masih terdapat bercak darah. Limbah itu diduga sengaja dibuang di lokasi yang berada di kawasan sekitar Tambak Sumur dan Pondok Candra.
"Jadi warga hari ini menemukan ribuan alat suntik termasuk limbah medis yang dibuang secara sengaja di kawasan yang bersebelahan dengan exit tol. Warga resah dan khawatir," ujar Irfan (28), warga Desa Tambak Sumur, Rabu (26/08/2026).
Baca juga: Cuaca Ektrem hingga 10 Hari tak Melaut, Nelayan Sidoarjo: Minim Tangkapan Ikan
Sehingga, keberadaan limbah tersebut berpotensi membahayakan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi. Di kawasan tersebut terdapat warga yang memancing di tambak maupun kolam pancing. Warga juga khawatir limbah medis tersebut diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dimanfaatkan atau dijual kembali.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Persampahan DLHK Sidoarjo, Anas Budi Utama Nasir, mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai temuan limbah medis tersebut. Dirinya juga menegaskan, pihak yang dengan sengaja membuang limbah medis secara sembarangan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Janti Gelar Jalan Sehat Pererat Silaturahmi Antar Warga
Jika limbah tersebut terbukti berasal dari instansi kesehatan, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan perundangan. "Kalau menyangkut instansi kesehatan, bisa dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan. Untuk aspek pidananya, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum," jelasnya. sd-01/dsy
Editor : Redaksi