SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka pada hari, Rabu (26/8).
KPK menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kasus suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai, pada Rabu (26/8/2026). Berdasarkan pantauan Surabaya Pagi, Gatot turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada pukul 17.52 WIB.
Baca juga: Permintaan Naik, Harga Ayam Potong di Kediri Tembus Rp 42 Ribu per Kilogram
Gatot mengenakan jaket hitam yang dilapisi dengan rompi tahanan KPK nomor 157 dan tangan diborgol. Dia digiring tim KPK menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap saudara GHH selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 sampai Februari 2026),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (26/8).
Gatot tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 10.13 WIB dan saat berita ini ditulis masih menjalani pemeriksaan. “Pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai,” ucap Budi.
Budi mengatakan, pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai.
Menurut Budi, pemeriksaan Gatot bagian dari rangkaian pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai,” ujarnya.
KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik), yakni sprindik umum dan penetapan tersangka. Belakangan KPK menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka melalui sprindik penetapan tersangka.
Aliran Dana Suap Rp91 miliar
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya telah dua kali memeriksa tersangka baru. “Di awal-awal sudah dua kali itu sudah diperiksa dan kami sudah ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya juga,” kata Taufik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu.
Baca juga: Keping Mas 22,317 kg Diselundupkan WNA China, BC dan ESDM Telusuri
Gatot Heroe Hernanda, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait importasi barang
Kasus ini merupakan pengembangan dari aliran dana suap senilai Rp91 miliar. Uang dari perusahaan importir PT Blueray Cargo yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat Bea dan Cukai.
Peran: Gatot diduga terlibat saat menjabat di Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 sampai Februari 2026 sebelum menjabat sebagai Kepala KPP Bea Cukai Kediri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif memeriksa Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Sesaat sebelum konfirmasi dari Ahmad Taufik, terpidana suap Bea Cukai yakni bos PT Blueray Cargo, John Field, diperiksa oleh KPK di Gedung Merah Putih. John Field mengatakan dirinya kembali diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai untuk tersangka bernama Gatot Heroe Hernanda.
Terima Uang Rp3,2 miliar
Baca juga: Pejabat BC Dibidik Kortas Tipikor dan KPK Berbarengan
Nama Gatot mencuat setelah pemilik PT Blueray Cargo, John Field, menyebut dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan Gatot sebagai tersangka. Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap adanya amplop berkode “PGH” yang merujuk pada Gatot Heroe Hernanda dan disebut menerima uang sebesar Rp3,2 miliar selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Meski demikian, KPK hingga kini masih mendalami peran Gatot dalam keseluruhan rangkaian perkara suap impor tersebut. Karier Gatot tercatat pernah membawanya menjabat sebagai Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (BHP) Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada 2019. Pada Agustus 2021, ia dilantik Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Setelah itu, Gatot dipercaya memimpin Kantor Bea Cukai Kediri dan mulai muncul dalam berbagai kegiatan resmi instansi tersebut sejak April 2026. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang disampaikan Gatot pada 27 Februari 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025 menunjukkan total kekayaannya mencapai Rp5.929.000.000.
Nilai tersebut didominasi aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp4 miliar, disusul kas dan setara kas sekitar Rp1 miliar. Selain itu, Gatot juga melaporkan kepemilikan sebuah mobil Honda CR-V, harta bergerak, dan harta lainnya. erc/ jk/ptr
Editor : Redaksi