SURABAYAPAGI.com – Pemilik kendaraan bisa memilih nomor cantik untuk pelat nomor kendaraannya. Tapi perlu dicatat, pelat nomor cantik bisa kedaluwarsa sehingga harus diperpanjang jika ingin tetap menggunakannya.
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat yang menggunakan pelat nomor cantik untuk memperhatikan masa berlaku dan segera melakukan perpanjangan.
Baca juga: Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin mengatakan, Korlantas Polri menemukan masih banyak NRKB pilihan yang digunakan oleh masyarakat telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Kondisi tersebut juga berpotensi menyebabkan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026
“Hasil analisa dan evaluasi, adanya temuan kehilangan potensi PNBP,” kata Komarudin dikutip Korlantas Polri.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi perhatian Korlantas Polri karena menyangkut kepatuhan pemilik kendaraan sekaligus optimalisasi penerimaan negara.
Baca juga: Bengkel Modifikasi Motor dan Pembalap Liar, Mulai Diincar Polantas
“Kami akan berikan jukrah (petunjuk dan arahan) kepada jajaran pelayanan Regident kewilayahan, untuk memberitahukan kepada para pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan bahwa NRKB pilihan itu berlaku sesuai dengan masa berlaku STNK yaitu 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis,” ucapnya. ec, he
Editor : Redaksi