SURABAYAPAGI.com, Malang - Terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan beban yang ditanggung wajib pajak dipastikan tetap terkendali berkat rencana pemberian insentif fiskal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan meminta masyarakat untuk tidak khawatir.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut merupakan mekanisme pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Melalui kegiatan ini kami ingin menyamakan persepsi bahwa Opsen PKB dan BBNKB bukan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan yang lebih besar dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wahyu, Senin (08/06/2026).
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh Sulthon, mengungkapkan bahwa secara regulasi penerapan Opsen PKB dan BBNKB sebenarnya berpotensi menimbulkan kenaikan nominal pajak kendaraan bermotor. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan UPT PPD Samsat Malang Kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana memberikan insentif fiskal kepada masyarakat.
“Secara hitungan memang ada potensi kenaikan. Namun informasi sementara yang kami terima, Gubernur Jawa Timur akan memberikan insentif fiskal sehingga pembayaran PKB maupun BBNKB pada tahun 2026 tetap seperti sebelumnya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada kenaikan pajak kendaraan tahun ini,” ungkapnya.
Menurut Sulthon, pemberian insentif fiskal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Bentuknya dapat berupa pengurangan pokok pajak, keringanan pembayaran, maupun penghapusan sanksi administrasi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. ml-03/dsy
Editor : Redaksi