Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berfoto bersama peserta usai membuka Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB Tahun 2026. SP/ MLG
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berfoto bersama peserta usai membuka Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB Tahun 2026. SP/ MLG

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan beban yang ditanggung wajib pajak dipastikan tetap terkendali berkat rencana pemberian insentif fiskal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan meminta masyarakat untuk tidak khawatir.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut merupakan mekanisme pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Melalui kegiatan ini kami ingin menyamakan persepsi bahwa Opsen PKB dan BBNKB bukan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan yang lebih besar dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wahyu, Senin (08/06/2026).

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh Sulthon, mengungkapkan bahwa secara regulasi penerapan Opsen PKB dan BBNKB sebenarnya berpotensi menimbulkan kenaikan nominal pajak kendaraan bermotor. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan UPT PPD Samsat Malang Kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana memberikan insentif fiskal kepada masyarakat.

“Secara hitungan memang ada potensi kenaikan. Namun informasi sementara yang kami terima, Gubernur Jawa Timur akan memberikan insentif fiskal sehingga pembayaran PKB maupun BBNKB pada tahun 2026 tetap seperti sebelumnya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada kenaikan pajak kendaraan tahun ini,” ungkapnya.

Menurut Sulthon, pemberian insentif fiskal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Bentuknya dapat berupa pengurangan pokok pajak, keringanan pembayaran, maupun penghapusan sanksi administrasi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. ml-03/dsy

Berita Terbaru

Dinilai Lebih Untung, Petani Bawang Merah di Nganjuk Pilih Jadikan Hasil Panen Sebagai Bibit

Dinilai Lebih Untung, Petani Bawang Merah di Nganjuk Pilih Jadikan Hasil Panen Sebagai Bibit

Senin, 08 Jun 2026 15:28 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Baru-baru ini memasuki musim kemarau, sejumlah petani bawang merah di Desa Sumengko, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memilih…

Pemkab Probolinggo Percepat Izin Operasional PAUD, Dukung Wajib Belajar Pra Sekolah

Pemkab Probolinggo Percepat Izin Operasional PAUD, Dukung Wajib Belajar Pra Sekolah

Senin, 08 Jun 2026 15:18 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai bagian dari dukungan terhadap program wajib belajar satu tahun pra sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo…

Dibangun Terpadu, Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Gabungkan SD-SMA Dalam Satu Kawasan

Dibangun Terpadu, Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Gabungkan SD-SMA Dalam Satu Kawasan

Senin, 08 Jun 2026 15:09 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan Sekolah Rakyat Jawa Timur…

Jadi Magnet Studi Tiru, Produksi Cengkeh di Jombang Tembus 363 Ton per Tahun

Jadi Magnet Studi Tiru, Produksi Cengkeh di Jombang Tembus 363 Ton per Tahun

Senin, 08 Jun 2026 15:03 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menyikapi keberhasilan komoditas perkebunan yang bernilai ekonomi tinggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang semakin mengukuhkan…

Anggarkan Rp3,7 Miliar, Disperkim Fokuskan Pembenahan Ribuan Ruas Jalan Kelurahan di Magetan

Anggarkan Rp3,7 Miliar, Disperkim Fokuskan Pembenahan Ribuan Ruas Jalan Kelurahan di Magetan

Senin, 08 Jun 2026 14:54 WIB

Senin, 08 Jun 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat mulai menyoroti…

Hindari Kebocoran PAD, DPRD Sumenep, Minta Pemkab Perkuat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

Hindari Kebocoran PAD, DPRD Sumenep, Minta Pemkab Perkuat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

Senin, 08 Jun 2026 14:39 WIB

Senin, 08 Jun 2026 14:39 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Demi menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep meminta pemerintah…