Insiden Kebakaran di Blok Ranu Kembang, Jalur Pendakian Semeru Ditutup Total

surabayapagi.com
Petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melakukan upaya pemadaman kebakaran di Blok Ranu Kembang. SP/MLG

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti usai kebakaran hutan di Blok Ranu Kembang, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan penutupan total jalur pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur. Pasalnya, area hutan yang menjadi titik kebakaran lokasinya berada di sekitar kawasan jalur pendakian Gunung Semeru.

"Kebakaran hutan yang terjadi 26 Agustus 2026 di Blok Ranu Kembang di sekitar jalur pendakian Gunung Semeru, dengan begitu jalur pendakian Gunung Semeru ditutup secara total," ujar Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha, Kamis (27/08/2026).

Baca juga: Imbas Kebakaran Karhutla, Jalur Pendakian Gunung Carenge Bondowoso Ditutup

Keputusan penutupan jalur pendakian Gunung Semeru diumumkan resmi oleh BB TNBTS melalui Surat Pengumuman Nomor: PG.20/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026 yang diterbitkan per hari ini. Sedangkan untuk penutupan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Titik Kebakaran Kawasan Gunung Arjuno-Welirang Hanguskan 146.85 Hektare

Kebijakan itu diambil untuk mendukung kelancaran proses pengendalian kebakaran serta evakuasi pengunjung yang masih berada di dalam kawasan Semeru dengan tetap mengedepankan unsur keamanan dan keselamatan, serta menyiapkan layanan pengembalian biaya pembelian tiket maupun penjadwalan ulang pendakian setelah kegiatan pendakian dibuka.

Meski demikian, Rudi menyatakan kebakaran di Blok Ranu Kembang tak berdampak pada arus transportasi di Malang-Lumajang. Sehingga, pihaknya mengimbau seluruh pengunjung dan pelaku jasa wisata supaya tetap menjaga kawasan itu dari ancaman kejadian kebakaran.

Baca juga: Padamkan Karhutla di Kawasan Bromo, Damkar Surabaya Semprot 3.000 Liter Air

"Akses Malang-Lumajang melalui wilayah Kecamatan Poncokusumo (Malang) dan Kecamatan Senduro (Lumajang) tetap dapat dilalui. Dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan sumber api, termasuk menyalakan api unggun, kembang api, flare, membakar sampah, maupun aktivitas lainnya yang berpotensi memicu kebakaran," ujarnya. ml-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru