KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

surabayapagi.com

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan praktik rasuah dalam proses pemilihan calon Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar ke-35 NU.

KPK NU menilai dugaan praktik jual beli dukungan tersebut perlu diungkap secara terbuka agar proses pemilihan dalam Muktamar NU berjalan transparan dan terbebas dari intervensi finansial.

Ketua KPK NU Muhammad Sholihin mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti yang menurut dia mengarah pada dugaan pemberian uang kepada sejumlah unsur Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).

"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti rasuah. Jual beli suara diduga dilakukan sebelum Muktamar digelar, baik di hotel maupun di tempat di luar hotel yang sudah kami endus tempat dan lokasi eksekusinya," ujar Sholihin di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, lokasi Muktamar ke-35 NU, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Sholihin, dugaan praktik tersebut dilakukan melalui sejumlah tim pendukung calon yang mendatangi daerah-daerah sebelum pelaksanaan Muktamar.

Ia mengklaim terdapat upaya memberikan uang kepada pengurus PCNU dan PWNU untuk memengaruhi dukungan dalam proses pemilihan.

"Ada tim sukses calon yang modusnya sebelum Muktamar NU berkeliling ke daerah-daerah untuk menyuap PCNU dan PWNU secara terbuka dan terang-terangan," katanya.

Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, Sholihin tidak menyebutkan secara terbuka identitas pihak yang dituding sebagai pemberi maupun penerima suap.

Tuduhan tersebut juga masih berupa klaim dari KPK NU dan belum disebutkan sebagai temuan atau putusan dari lembaga penegak hukum.

Sholihin juga menyoroti beredarnya dokumen dukungan terhadap calon anggota AHWA sebelum Muktamar berlangsung. Menurut dia, dokumen tersebut telah beredar melalui sejumlah kanal media dan media sosial.

Ia menduga dokumen tersebut memiliki pola serupa. Formatnya disebut menyerupai template yang telah disiapkan sebelumnya dan tinggal diisi secara manual dengan nama wilayah atau cabang serta nama Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah.

Menurut Sholihin, keberadaan dokumen tersebut perlu diverifikasi dengan dokumen yang nantinya digunakan dalam proses resmi Muktamar.

Ia menyebut pada hari kedua Muktamar, Jumat (28/8/2026), telah tersedia kotak tabulasi transparan yang digunakan untuk menampung amplop berisi dokumen usulan nama calon anggota AHWA.

Sholihin menilai pembukaan amplop dalam sidang pleno nantinya dapat menjadi salah satu cara untuk mencocokkan dokumen yang masuk dengan contoh dokumen yang sebelumnya beredar.

"Usulan nama AHWA telah dimasukkan dalam kotak kaca tabulasi resmi panitia Muktamar NU. Itu nanti setelah dibuka di sidang pleno, akan bisa diketahui daerah mana saja yang setor dokumen dengan wujud atau pola yang sama atau identik," tuturnya.

Ia menegaskan, kesamaan format dokumen tidak serta-merta membuktikan terjadinya suap. Namun, menurut dia, temuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut apabila terdapat indikasi lain yang mengarah pada praktik jual beli dukungan.

KPK NU juga meminta seluruh proses pengusulan calon AHWA dilakukan secara terbuka. Sholihin menilai dokumen usulan harus dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku dalam Muktamar.

Ia bahkan meminta delegasi Muktamar tidak tinggal diam apabila terdapat upaya yang dinilai menghambat transparansi proses tersebut.

"Jika surat usulan calon AHWA dihalangi untuk dibuka di hadapan Muktamirin, maka orang atau pihak itulah paling pantas disangka sebagai pelaku rasuah," ujarnya.

Sholihin kemudian menyerukan agar peserta Muktamar berani mengambil sikap apabila ditemukan bukti yang benar-benar menunjukkan adanya praktik suap dalam proses pemilihan.

Menurut dia, jika dugaan rasuah dapat dibuktikan berdasarkan mekanisme pemeriksaan yang sah, peserta Muktamar dapat mempertimbangkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kemungkinan diskualifikasi calon yang terlibat.

Di sisi lain, tudingan mengenai dugaan rasuah tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak-pihak yang disebut secara tidak langsung dalam pernyataan tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.

KPK NU menyatakan akan terus mengawal proses Muktamar ke-35 NU dan mendorong agar pemilihan AHWA berlangsung sesuai aturan, transparan, serta bebas dari praktik politik uang.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru