SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam tahanan Polres Blitar Kota setelah ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota, di tangkapnya AS karena diduga mencuri uang tunai sekitar Rp25 juta milik DK 45 majikannya, yang merupakan istri dari anggota DPR.RI.
Korban berinisial DK (45), warga Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar ini melapor ke Polres Blitar Kota pada 30 September 2026, saat korban bersama anak dan pengasuhnya beraktivitas di kawasan Jalan TGP Kel./ Kec. Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, karena kehilangan yang tunai sebesar Rp.25 juta.
Setelah menerima laporan korban, Sat.Reskrim Polres Blitar Kota yang d Komandani AKP Rudi Kuswoyo bergerak cepat, menyelidiki dan melakukan serangkaian penangkapan yang dibduga tersangka.
Akhirnya dugaan tersangka dapat di bekuk Reskrim, setelahnya memeriksa saksi saksibdan laporan korban.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar membenarkan atasvterungkap dan tertangkapnya AS yang di duga pencurian uang korban yang terjadi Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 09.15 WIB.
“Terduga tersangka merupakan sopir pribadi korban, dengan modusnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan rombongan ketika berbelanja, dan tersangka AS yang menunggu mobil, melihat ada uang tunai di dalam mobil, pelaku tergiur llangsung mengambil uangbtersebut.Ungkap AKP Samsul Anwar pada Kamis (17/9/2026) siang pada wartawan.
Sedang kronologis pencurian, bermula ketika korban bersama anak, pengasuh, dan tersangka berangkat menggunakan mobil untuk beraktivitas fitness di Winner Gym Kota Blitar sekitar pukul 07.15 WIB.
Setelah mengantar korban ke tempat gym, pengasuh dan anak korban meminta tersangka mengantar mereka berbelanja kebutuhan di Toko di Jalan TGP, Kota Blitar.
Saat pengasuh dan anak korban masuk ke dalam toko, tersangka yang menunggu di mobil langsung mengbil uang milik korban, selanjutnya tersangka kepada korban datangi korban pamit hendak pergi ke toilet, nyatanya korban setelah menunggu sekitar 15 menit, tersangka tidak kunjung kembali.
Guna mengecek AS,pengasuh korban mulai curiga, kemudian saksi bergegas menyusul ke toilet. Namun, tersangka sudah tidak berada di lokasi.
Sedang saksi (pengasuh keluarga korban) saat kembali ke kendaraan, pengasuh melihat kunci mobil dalam mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan atas perintah korban, tas hitam yang berisi uang tunai ternyata sudah kosong.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya." Terang AKP Samsul.
Sat.Reskrim setelah menangkap tersangka AS berhasil dan menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk Lexar 8GB, satu buah tas, satu unit ponsel Redmi A2 warna biru muda tanpa SIM card, tas selempang cokelat, serta SIM A atas nama tersangka.
Guna penyelidikan dan penyidikan, tersangka berbadan besar itu kini ditahan di Rutan Polres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat
Untuk tersangka bisa dinjerst Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.Les
Editor : Redaksi