Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

surabayapagi.com

SurabayaPagi, Jombang— Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi, M.H., menyayangkan keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang kembali memberlakukan Peraturan Perkumpulan (Perkum) mengenai masa “iddah politik” bagi calon Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

Menurut KH Imam Baihaqi, penerapan kembali aturan tersebut menimbulkan tanda tanya.

Baca juga: Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Pasalnya, Perkum mengenai masa iddah politik disebut telah dicabut sehari sebelumnya dalam sidang pleno Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU.

Dengan pencabutan tersebut, menurutnya, semestinya setiap kader NU memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU, termasuk mereka yang belum genap satu tahun meninggalkan jabatan atau aktivitas politik.

“Ini jelas ada hidden agenda, tentu untuk menjegal kader potensial untuk maju sebagai calon ketua umum. Ini untuk menjegal Gus Yusuf (KH Yusuf Chodlori, pengasuh Pondok Pesantren Tegalrejo),” tegas KH Imam Baihaqi dalam serial talkshow Mimbar Muktamar NU bertajuk Saat Muktamirin Dipermainkan, yang digelar Suluh Nahdliyin di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8/2026).

KH Imam Baihaqi menilai keberadaan aturan masa iddah politik sejak awal memang menimbulkan persoalan.

Ia mengaku bersama sejumlah pihak telah berulang kali mendiskusikan dan menyuarakan perlunya mengkaji kembali dasar pemberlakuan aturan tersebut.

“Masa iddah politik ini sebetulnya sesuatu yang lucu. Jauh-jauh hari, sejak beberapa bulan yang lalu, kita sudah sering kali mendiskusikan dan menyuarakan bahwa tidak ada alasan yang krusial kenapa iddah politik itu ada,” ujarnya.

Baca juga: Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Ia juga mempertanyakan dasar lahirnya sejumlah Perkum yang dinilainya tidak berangkat dari persoalan serius atau adanya kemudaratan nyata yang harus diatasi.

“Kita dulu menilai Perkum-Perkum ini lahir dari satu proses politik, bukan lahir dari satu masalah yang serius yang, kalau dalam tradisi pesantren, itu disebut madharat. Tidak ada itu rujukannya,” katanya.

Menurut KH Imam Baihaqi, setiap ketetapan organisasi semestinya lahir melalui kajian yang serius dan berbasis pada persoalan nyata.

Ia mempertanyakan alasan PBNU periode saat ini membuat sejumlah aturan yang, menurutnya, tidak didasarkan pada kajian yang memadai.

Baca juga: Kolaborasi dengan NU Jatim, Anlene Perkuat Edukasi Kesehatan Ramadan

“Satu ketetapan harusnya berbasis masalah. Nah, tidak ada masalah selama ini. Terlihat sekali bahwa aturan itu diciptakan untuk membuat ketidakadilan atau justru melanggar kemaslahatan,” tegasnya.

KH Imam Baihaqi juga mengingatkan bahwa setiap aturan internal organisasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar organisasi sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Sesuatu yang melanggar kemaslahatan dari yang ditetapkan undang-undang pokoknya, yaitu AD/ART, harusnya ini ditolak sejak awal,” ujarnya.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru